Pemerintah Menaikkan Harga Rokok Mulai Hari Ini, Ini Alasannya

JAKARTA •• Pemerintah melalui Kementrian Keuangan resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% mulai hari ini, Sabtu (1/1/2022).

Aturan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2021, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.



Melalui ketentuan ini juga menyederhanakan HJE rokok menjadi delapan jenis dari sebelumnya 10 jenis. Simplikasi harga ini terutama pada kelompok SPM II A dan II B yang menjadi satu harga, serta SKM II A dan II B yang juga menerapkan harga yang sama.

Mentri Keuangan Sry Mulyani mengatakan, kenaikan tarif rokok yang berdampak pada harga jual ini akan menekan produksi rokok pada tahun depan sebesar 3%.

“Dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok akan menurun dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang,” kata dia dikutip dari Katadata.co.id.

Ia juga memahami keputusan ini juga menyebabkan akan ada tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya. Sri Mulyani memperkirakan tenaga kerja di pabrik rokok akan berkurangan sebanyak 457-990 orang. Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan kenaikan tarif juga memiliki beberapa dampak positif, terutama dari sisi kesehatan dan penerimaan negara.

Kenaikan tarif akan mendorong prevalensi merokok orang dewasa turun dari 33,2% tahun ini menjadi 32,26%.

“Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun dari 8,97% menjadi 8,83%, jadi makin mendekati target dalam RPJMN sebesra 8,7%,” kata Sri Mulyani.

Dari sisi penerimaan negara, kenaikan tarif tersebut diestimasikan akan mendorong penerimaan negara dari CHT bisa mencapai target sebesar Rp 193,53 triliun.

Berikut ketentuan harga jual eceran rokok yang baru:

Rokok elektrik
1. Rokok elektrik padat

Tarif: Rp 2.710 per gram
Minimal HJE: Rp. 5.190 per gram
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka

Tarif: Rp 445 per mililiter
Minimal HJE: Rp. 785 per mililiter
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup

Tarif: Rp 6.030 per mililiter
Minimal HJE: Rp. 35.250 per cartridge
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau kunyah

Tarif: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram
2. Tembakau molasses

Tarif: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram
3. Tembakau hirup

Tarif: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram.

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan