Sinjai  

PDAM Sinjai Bakal Disuntik Penyertaan Modal Rp50 Miliar

Foto: Ketua Bapemperda DPRD Sinjai, Andi Zainal Iskandar. (Dok. Anto)

ENews, Sinjai •• Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai sementara membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai.

Kabarnya, hasil konsultasi Pemkab dan DPRD Sinjai bahwa Kementerian PUPR sepakat akan menghibahkan aset berupa bangunan dan perpipaan untuk PDAM Sinjai dengan rencana penyertaan modal senilai puluhan miliar.

banner 728x250

Ketua Bapemperda DPRD Sinjai, Andi Zaenal Iskandar mengakui saat ini mulai membahas rancangan Perda tentang penyertaan modal untuk PDAM.

“Jadi Bapemperda DPRD Sinjai saat ini mulai membahas rancangan peraturan daerah terkait penyertaan modal untuk dikelola oleh PDAM Sinjai sebesar Rp50 Miliar dalam bentuk aset berupa barang,” ujarnya kepada ENews Indonesia, Rabu (23/7/2025).

Rancangan peraturan ini terang Andi Zaenal, berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah selama 5 tahun kedepan dimasa jabatan Bupati Sinjai dan Wakil Bupati HJ. Ratnawati Arif dan Andi Mahyanto Masda.

Di mana awal prosesnya, Kementerian PUPR menghibahkan barang tersebut ke Pemkab dan kemudian Pemda menghibahkan ke Perumda yakni PDAM Sinjai untuk dikelola nantinya.

Jadi, penyertaan modal ini berupa aset seperti infrastruktur bangunan, jaringan perpipaan dan IPAL yang dihibahkan dari Kementerian PUPR.

“Hasilnya, Perumda diberikan dalam bentuk penyertaan modal ini sehingga ketika sudah ada keuntungan maka Pemda bisa meminta deviden untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Direkrut PDAM Sinjai, Nasrullah Mustamin mengatakan pada dasarnya pihaknya siap menerima dana hibah dari Kementerian PUPR.

“Kami siap menerima Hibah namun terkait Ranperda yang dibahas DPRD Sinjai kami belum membaca secara detail isi dari Ranperda tersebut,” pungkasnya.





Penulis: AsriantoEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan