Enewsindonesia.com, Makassar – Panitia Kerja (Panja) Kode Etik dan Tata Tertib DPRD Sulbar berkunjung ke Unhas untuk meminta masukan dan berdiskusi dengan sejumlah pakar hukum di Fakultas Hukum, Kamis (03/10/19).
Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Farida Patitingi yang menerima rombongan DPRD Sulbar mengapresiasi langkah yang dilakukan para legislator ini.
” Sebelum memulai pekerjaan sudah mengunjungi perguruan tinggi, suatu langkah strategis,” ujar Farida.
“Fakultas Hukum Unhas adalah tempatnya para pakar sehingga bisa mendapat pertimbangan,” tambahnya saat menerima rombongan di Ruang Laica Marzuki, Fakultas Hukum.
Kunjungan panja ini merupakan hasil rapat DPRD Sulbar pasca mereka dilantik 26 September 2019 lalu. Panitia kerja terbagi dua masing masing panitia kerja Tata Tertib dan Kode Etik.
Kedua panja ini melakukan kunjungan kerja ke Makassar dan Jakarta. Tim yang ke Jakarta akan bertemu dengan kementerian dalam negeri, sementara kedua Tim yang ke Makassar bertemu dengan DPRD Sulawesi Selatan dan Fakultas Hukum Unhas.
Hatta Kainang yang menjadi Ketua Tatib, mengatakan, beberapa hal yang menjadi pertanyaan di panja tatib antara lain, pada fungsi anggaran, DPRD berharap dapat ikut membaha rancangan RKPD sebelum disahkan.
Pada fungsi pengawasan lanjutnya , laporan BPK yang selama ini sebagai dasar, namun ingin mencoba terobosan baru dengan menjadi hasil temuan BPKP dan Inspektorat juga sebagai bahan pengawasan DPRD. Perihal jumlah tenaga ahli yang hanya satu di komisi dan fraksi dianggap kurang untuk mendukung pekerjaan anggota DPRD.
Hal lain yang mengemuka juga tentang wewenang pengujian terhadap perda-perda yang telah berlaku, apakah DPRD punya wewenang untuk review perda yang ada atau menggunakan legislatif review . Demikian halnya dengan pergub, yang juga dianggap perlu untuk dibahas bersama dengan DPRD.
Pandangan beberapa guru besar yang turut hadir mendampingi dekan Fakultas Hukum, seperti Prof Aminuddin Ilmar, Prof Abdul Razak, Prof Ardan, Prof Hamzah dan lain-lain mberi saran atas beberapa soal yang menjadi bahasan Tatib DPRD Sulbar tersebut.
Pada penguatan ketiga fungsi DPRD tersebut mendapat dukungan dari para guru besar, tentang perlunya legislatif review yang memang juga termuat dalam semangat revisi UU nomor 12.
“Yang kami sebut dengan Legal Management yang memungkinkan DPRD melakukan review. Jadi bukan saja dikenal yudkatif dan eksekutif review tapi juga legislatif review. Sementara untuk pergub perlu dimasukkan sebagai lampiran dalam perda,” jelas ahli Tata Negara prof Ilmar.
Ia menggambarkan bahwa ada perda yang lahir hingga dicabut kembali, namun belum mempunyai pergub.
Pada kesempatan yang sama ketua panitia kerja Syamsul Samad, berharap hadir konsepsi ideal, dalam ruang pembahasan tatib dan kode etik. ” Kami berharap mendapatkan informasi untuk memperbaiki kinerja DPRD , diantaranya adalah tatib dan kode etik ini” , lebih lanjut Syamsul Samad yang juga Ketua Fraksi Demokrat. (Advertorial)