Pahlawan Kesehatan Bone, Terdepan saat Pandemi, Namun tak Disejahterakan

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) dan bidan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone untuk menyampikan status mereka yang tak punya kejelasan, Selasa (20/9/2022).

Kedatangan mereka disambut oleh dua anggota DPRD Bone yakni, Andi Akhiruddin dari Komisi IV dari fraksi PDIP dan Andi Suedi ketua Komisi III dari fraksi Demokrat.



Koordinator aksi, Didit Hariadi dalam pemaparannya menyampaikan bahwa adanya syarat – syarat dalam regulasi tentang pendataan PPPK yang tak bisa diikut serta dalam pendataan itu.

“Padahal, melihat beban kerja teman-teman yang ada di fasilitas kesehatan ini, baik ASN, kontrak, sukarela, itu semua bebannya sama. Mereka kerja sudah beberapa tahun tapi ternyata tiba-tiba adanya peraturan pendataan PPPK, mereka tidak diberikan kesempatan ikut serta pendataan itu,” tutur Didit.

Dia melanjutkan, Pandemi hampir berlalu, jangan sampai pengorbanan selama 2 tahun terakhir ini berlalu begitu saja.

“Harapan utama sebenarnya adalah bagaimana teman-teman ikut terdata, kemudian ketika ini tidak bisa terjadi, tolong pemerintah memikirkan mereka ini mau kedimanakan? Sekarang ada isu juga tidak bisa terdata dalam PPPK atau ASN, itu yang mereka khawatirkan,” ujarnya.

“Lantas teman-teman sukarela akan dikeluarkan begitu saja. Tolong berikan kami solusi,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Andi Khaeruddin dari Komisi IV DPRD Bone mengatakan terkait hal ini, pihaknya akan melanjutkan di RDP atau RDPU dengan memanggil pihak-pihak yang terkait.

“Perlu dipahami bahwa teman-teman ini adalah pahlawan di masa Pandemi, panglima dalam bidang kesehatan. Jadi, alangkah egoisnya ketika kami tidak menyuarakan keluhan teman-teman,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Andi Suedi ketua Komisi III DPRD Bone. Dia mengatakan menyampaikan ke ketua DPRD Bone agar segera didisposisikan dan akan pihaknya rapatkerjakan secepatnya.

“Yang dituntut pembawa aspirasi ini adalah pendataan, kalau regulasinya memang di Kabupaten Bone, apa alasannya tidak diakomodir? Kalau alasannya provinsi kita akan datangi provinsi, kalau di pusat maka kita akan sama-sama perjuangkan ke pusat,” imbuh Andi Suedi.





Tinggalkan Balasan