Orang Tua Korban Rudapaksa di Bone Akan Ditemui Mensos RI

Foto: Kadis Sosial Bone, Andi Mappangara. (Dok. Mimin)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kepolisian Polres Bone telah menetapkan satu tersangka kasus rudapaksa yang mengakibatkan seorang siswi kelas tiga Madrasah Tsanawiyah harus meregang nyawa. Saat ini, di tahap perampungan berkas dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman mengatakan Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, Tindak Pidana Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya saat ditemui di ruangannya, Senin (27/2/2023).

Sementaara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone, Andi Mappangara menyebut bahwa keluarga korban siswi tersebut akan ditemui Menteri Sosial RI Tri Rismaharini.

“Keluarga korban akan diantar ke Makassar untuk ketemu dengan Menteri Sosial. Rencana awal Mensos akan berkunjung ke Kabupaten Bone pada hari Kamis, tapi karena sesuatu dan lain hal, kami akan mendampingi orang tua korban untuk ketemu dengan beliau di Makassar,” ungkap Kadisos, (Selasa 28/2/2023).

Menurut Kadisos, terkait kasus yang terjadi di Bone itu (rudapaksa), pihaknya tidak membedakan mana pelaku dan mana yang korban karena semuanya anak di bawah umur.

“Maka kami akan melakukan pendampingan-pendampingan terhadap anak yang bermasalah hukum di Kabupaten Bone ini,” ujarnya.

Untuk kasus rudapaksa di Bone, kata dia, pihaknya menghormati keputusan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami tetap melakukan pendampingan-pendampingan baik itu dari Disnsos, Mensos, maupun dari Bapas,” tutupnya. (Mimienk Lee)





Tinggalkan Balasan