NPWP Akan Diganti NIK, Masyarakat Akan Langsung Wajib Pajak

ENEWSINDONESIA.COM, Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah menyebut bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Rabu, (06/10/2021).

“Kedepan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” ungkap Zudan dalam siaran pers, Selasa (05/10/2021).

Dirinya juga menyampaikan bahwa NIK akan menjadi satu-satunya nomor dan seluruh penduduk akan berstatus wajib pajak. Namun hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Nah ini bertahap seperti itu, sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategori dan ketentuannya,” jelasnya.

Zudan juga menerangkan bahwa ketentuan ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Hal ini diawali dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 83/2021 yang mensyaratkan NIK dalam mengakses pelayanan publik.

“Sekarang diawali dari Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” kuncinya. (*)

banner 728x250  

Tinggalkan Balasan

error: waiittt