Negara Ratifikasi ILO 188, Awak Kapal Perikanan Dapat Perlindungan Setara Standar Global

Ketgam: Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan komitmen pemerintah dalam melindungi awak kapal perikanan saat pemaparan ratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026, bertepatan dengan peringatan May Day 2026. (Humas Kemenaker)

ENEWS, JAKARTA ••》Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Kebijakan yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 ini menegaskan komitmen negara dalam memperluas perlindungan pekerja hingga sektor perikanan tangkap.



Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, ratifikasi ini memastikan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak awak kapal perikanan, termasuk yang bekerja di kapal skala kecil dan beroperasi di laut lepas.

“Negara tidak hanya hadir di darat, tetapi juga hingga ke tengah lautan untuk memastikan awak kapal memperoleh kondisi kerja yang layak dan aman,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, sektor penangkapan ikan tergolong pekerjaan berisiko tinggi, baik dari sisi keselamatan kerja maupun kerentanan terhadap praktik eksploitasi.

Selain itu, aktivitas lintas yurisdiksi di laut membuat perlindungan hukum bagi awak kapal membutuhkan standar yang seragam dan diakui secara internasional.

Dengan ratifikasi ini, Indonesia mengadopsi standar global dalam perlindungan awak kapal perikanan.

Sejumlah ketentuan utama yang diatur dalam Konvensi ILO 188 meliputi:

– Batas usia dan kelayakan kerja, termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja;

– Perjanjian kerja tertulis, yang menjamin transparansi hak dan kewajiban pekerja;

– Kondisi hidup di atas kapal, seperti akomodasi dan konsumsi yang layak;

– Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan serta akses layanan medis;

– Jaminan sosial, yang mencakup perlindungan dasar bagi awak kapal selama dan setelah masa kerja.

Yassierli menegaskan, ratifikasi ini juga menjadi instrumen penting untuk menekan praktik kerja paksa dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.

“Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara maritim lain dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut. Ini langkah penting untuk memastikan industri perikanan kita bebas dari eksploitasi,” katanya.

Konvensi ILO 188 sendiri diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai pembaruan dari sejumlah konvensi sebelumnya, dengan cakupan perlindungan yang lebih luas bagi pekerja di sektor penangkapan ikan.

Pemerintah menegaskan, langkah selanjutnya adalah memastikan implementasi di tingkat nasional berjalan efektif melalui penguatan regulasi turunan, pengawasan, serta koordinasi lintas sektor.

“Ratifikasi ini harus diikuti dengan pengawasan yang konsisten agar perlindungan benar-benar dirasakan oleh awak kapal,” ujar Yassierli.

Perpres ini menjadi salah satu kebijakan ketenagakerjaan yang dihadirkan pemerintah pada May Day 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja di seluruh sektor, termasuk yang bekerja di wilayah terpencil dan berisiko tinggi seperti laut lepas. (REDAKSI)





Tinggalkan Balasan