ENEWS, JAKARTA 》Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi yang tergabung dari wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan menyoroti konsekuensi mengerikan dari ledakan industri nikel dan pembangunan PLTU Captive di tanah Sulawesi.
Mulai dari deforestasi masif, pencemaran air dan udara, meningkatnya penyakit, hilangnya ruang hidup rakyat, hingga kriminalisasi terhadap pembela HAM dan lingkungan,
Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil meluncurkan kertas kebijakan bertajuk “Sulawesi Lumbung Polusi: Hilirisasi Nikel dan Runtuhnya Tatanan Sosial-Ekologis di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan”.
Muhammad Al Amin selaku dinamisator Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi menjelaskan, dalam kurun kurang dari satu dekade, secara pesat Sulawesi telah menjadi pusat hilirisasi nikel Indonesia.
Namun di balik klaim kemajuan industri dan kontribusi pada transisi energi global, warga lokal harus menanggung beban polusi, konflik, dan krisis kesehatan.
“Kami tak sedang melihat kemajuan, kami sedang menyaksikan kehancuran ekologis yang masif dan tersistemik.” ujar Amin pada gelaran konferensi pers di Jl. Tegal Parang Utara, Kec. Mampang Prpt, Kota Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Amin mengaku telah melakukan audiensi dan kunjungan dan memberi tuntutan secara langsung kepada kementerian ESDM dan Perindustrian pada Rabu (21/5/2025) kemarin.
Dalam kunjungan tersebut pihaknya melaporkan secara langsung masalah yang terjadi di lapangan kepada pemerintah. Namun sangat disayangkan koalisi belum bertemu dengan Menteri ESDM dan Menteri Perindustrian.
“Walaupun yang hadir hanya orang teknis, kami meminta kepada Bahlil selaku kementerian ESDM RI dan Presiden Prabowo Subianto. Kami minta supaya Perpres 112/2022 direvisi sesegara mungkin. Cukup sederhana yakni merevisi pasal tentang pengecualian pembangunan PLTU industri,” ungkap Amin.
Amin menjelaskan, dari hasil pemantauan dalam kurun satu tahun terakhir terhadap seluruh sektor bisnis hilirisasi nikel, mulai dari pertambangan, smelter hingga PLTU captive.
Dalam sesi dialog di Kementerian ESDM, pihaknya meminta secara langsung peta jalan dekarbonisasi atau penghentian penggunaan batubara di dua Instansi krusial.
“Yang kami sesali adalah ESDM dan Kementerian Perindustrian belum memiliki roadmap yang jelas untuk meninggalkan batubara di dalam aktivitas industri, dan ini membahayakan warga sulawesi,” ujar Amin.
Hampir 100 persen smelter pengolahan nikel untuk bahan baku baterai justru menggunakan energi kotor batubara-dengan jenis perizinan IUPTL (izin usaha pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri), dimana hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian ESDM, dan
juga berada dalam pengawasan Kementerian Perindustrian melalui skema perencanaan industri nasional.
Maka dari itu Amin secara tegas menyampaikan tuntutannya kepada dua
instansi tersebut.
“Di ESDM kami meminta ada political will yang kuat dari teman-teman ESDM untuk tidak menambah PLTU Captive baru di Sulawesi. Kemudian di perindustrian kami meminta agar mereka serius melakukan upaya untuk menghentikan penggunaan batubara di
kawasan industri. Kami mendesak kepada mereka untuk melakukan melakukan moratorium,” ungkap Amin.
Morowali: Kualitas Udara Memburuk, Ruang dirampas, Laut Dicemari dan Kami Dikriminalisasi
Dalam kesempatan konferensi Pers di Kantor Walhi Nasional pada Kamis (22/05/2025), Ramadhan Annas, warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, mengungkapkan
bahwa dirinya bermukim hanya sekitar 100 meter dari PLTU milik PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP).
Lokasi rumahnya yang berada sangat dekat dengan pembangkit listrik
dan jalur kabel SUTET, menempatkannya langsung dalam zona terdampak polusi industri.
Perubahan kualitas udara di sekitar kawasan industri PT IHIP semakin mengkhawatirkan sejak beroperasinya PLTU dan smelter.
Selain emisi dari PLTU, meningkatnya jumlah kendaraan berat dan pengurangan tutupan vegetasi di desa-desa sekitar juga memperparah konsentrasi debu di udara.
Jalan Trans Sulawesi yang melintasi Desa Ambunu, Tondo, dan Topogaro semuanya berada dalam lingkar kawasan industri menjadi jalur utama distribusi tambang yang dipenuhi debu setiap hari.
Tumpukan batu bara yang disimpan secara terbuka di sekitar kawasan industri mengancam kesehatan warga. Tanpa infrastruktur pelindung yang memadai, warga terus-menerus
terpapar polusi polusi debu batu bara.
Hampir semua pengendara sepeda motor di kawasan tersebut kini mengenakan masker dan kacamata untuk melindungi diri dari debu.
Menurut data Puskesmas Wosu, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat drastis sejak PT IHIP mulai beroperasi. Pada tahun 2021 tercatat 735 kasus ISPA, melonjak menjadi 1.200 kasus pada 2022, dan sebanyak 1.148 kasus pada tahun 2023.
Ini menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan, belum termasuk dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat dan kerusakan ekologis lainnya.
“Debu dari PLTU dan smelter ini merampas hak warga untuk bernapas dengan aman, hidup sehat, dan tinggal dengan tenang di tanah mereka sendiri. Industri ini membunuh kami perlahan,” ujar Ramadhan Annas, yang tinggal tepat di lingkar kawasan industri PT IHIP.
Selain itu, Ramadhan menyampaikan kisah perjuangan yang selama ini mereka hadapi tentang lahan yang dirampas, laut yang tak lagi bisa diakses, dan udara yang kian tercemar.
“Sejak awal pembangunan PLTU, kami menghadapi penyerobotan lahan. Sampai hari ini, masih ada masyarakat yang berjuang mempertahankan tanahnya karena belum mendapatkan haknya di area tersebut,” kata Ramadhan.
Tak hanya soal tanah, ia menjelaskan bagaimana kehidupan masyarakat pesisir berubah drastis. Mereka yang dulu menggantungkan hidup dari menangkap ikan dan membudidayakan rumput laut, kini kesulitan mengakses laut yang telah dibatasi oleh aktivitas industri.
“Laut bukan lagi ruang hidup kami. Reklamasi dan pencemaran dari limbah
membuat budidaya rumput laut jadi mustahil. Teman-teman nelayan mengalami kerugian besar,” ungkapnya.
Bukan hanya mengalami kerugian secara ekonomi dan kesehatan, Ramadhan dan warga lain juga harus berhadapan dengan kriminalisasi. Ia mengaku dilaporkan ke kepolisian
setelah bersama warga melakukan aksi blokade untuk menyuarakan tuntutan mereka.
“Saya dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda karena aksi itu. Padahal kami hanya berusaha memperjuangkan hak kami yang dirampas,” kata Ramadhan sembari meminta solidaritas kepada seluruh pihak.
Konawe: Anak-anak Menghirup Debu, Ibu-ibu menghadapi beban ganda
di Konawe, Sulawesi Tenggara
Gian Purnamasari, dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara, mengungkap kondisi memprihatinkan di wilayah lingkar industri yang kini dikepung kawasan smelter dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara.
“Saya mendampingi warga terdampak, terutama di Kabupaten Konawe. PLTU yang digunakan untuk mendukung kawasan industri ini menggunakan batu bara, dan menjadi sumber utama polusi,” ujar Gian.
Di Desa Tani Indah, tempat salah satu perusahaan besar yakni VDNI beroperasi, warga mulai merasakan dampak kesehatan yang serius.
Penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan meningkat, sementara penghasilan masyarakat dari sektor tambak mengalami penurunan drastis.
“PLTU ini menghasilkan fly ash dan bottom ash yang mencemari tambak. Dulu, warga bisa panen dengan hasil 20 hingga 50 juta. Sekarang, mereka seringkali gagal panen bahkan tak mendapatkan hasil sama sekali,” ungkap Gian.
Gian menambahkan bahwa di Morosi, wilayah lain di Konawe, ibu-ibu harus membersihkan rumah dua kali sehari karena debu hitam yang terus masuk.
“Debu itu sampai masuk kedalam lemari makan. Piring dan alat makan harus dibersihkan setiap saat,” ungkapnya
prihatin.
Kondisi ini berdampak langsung pada kesehatan perempuan dan anak-anak.
“Anak-anak yang terus-menerus menghirup debu ini akan terganggu pertumbuhan dan perkembangan
organnya. Mereka sangat rentan,” jelas Gian.
Dampak pencemaran tak hanya berhenti di udara. WALHI Sulawesi Tenggara juga telah melakukan uji sampel di sungai sekitar kawasan industri dan menemukan fakta yang mengejutkan.
“Ada kandungan kadmium dan timbal yang melebihi baku mutu lingkungan. Jika ikan dari sungai ini terus dikonsumsi, risiko kanker dan kematian dini sangat mungkin terjadi,” tegas
Gian.
Selain ancaman terhadap kesehatan dan lingkungan, dampak sosial juga dirasakan masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Pekerja perempuan di sekitar pertambangan sangat rentan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.
Gian menegaskan bahwa kondisi ini melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Atas dasar itu, Walhi Sulawesi Tenggara bersama gerakan Sulawesi Tanpa Polusi
mendorong diberlakukannya moratorium PLTU industri.
“Kami tidak ingin ada lagi pelanggaran HAM yang terus terjadi di tapak industri. Kami mendesak dihentikannya pembangunan dan operasional PLTU berbasis batubara agar masyarakat bisa hidup sehat dan sejahtera,” pungkasnya.
Rekomendasi dan tuntutan Sulawesi Tanpa Polusi;
Di tengah euforia hilirisasi dan transisi energi global ini, suara masyarakat Sulawesi justru tenggelam dalam kabut asap smelter dan lumpur tambang. Pemerintah harus memilih memihak pada rakyat dan lingkungan, atau terus menjadi fasilitator perusakan yang
sistematis.
Untuk itu, Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto;
1. Menghentikan pembangunan dan operasional PLTU Captive yang hanya melayani kepentingan industri tambang;
2. Meninjau ulang status Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi proyek-proyek hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dan menyingkirkan rakyat;
3. Melindungi wilayah kelola rakyat, hutan adat, dan kawasan lindung dari ekspansi tambang dan smelter;
4. Reformasi penegakan hukum di sektor tambang, termasuk penghentian kriminalisasi terhadap pembela lingkungan;
5. Mewajibkan pelibatan masyarakat lokal dan komunitas adat dalam setiap
pengambilan keputusan soal tambang dan energi;
6. Melakukan pemulihan ekologi secara menyeluruh di wilayah yang telah rusak,
termasuk penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Tuntutan kepada Pemerintah dan Perusahan China: Tegakkan Komitmen Presiden Xi Jimping;
1. Moratorium pembangunan PLTU Captive di Indonesia;
2. Moratorium pendanaan untuk Pembangunan PLTU Captive di Indonesia;
3. Naikkan standar dan kebijakan China tentang perlindungan lingkungan – sosial di Indonesia;
4. Buka ruang dialog bersama masyarakat terdampak.
Jurnalis: Muhammad Jufri
Editor: Abdul Muhaimin






