ENEWSINDONESIA.COM, MOROTAI – Dua Mobil Dinas (Mobdin) milik Desa Podimor Padage dan Desa Towara Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dibiarkan terbengkalai.
Dua Mobdin tersebut bernomor polisi, 0877 PM dan 8071 PM sudah kurang lebih enam bulan dibiarkan di halaman Dinas Perhubungan (Dishub) Pulau Morotai.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pulau Morotai, Zulkifli menyebut bahwa pihaknya menarik mobil tersebut karena dijadikan jaminan utang di pengusaha oleh pihak desa.
“Iya, jadi dua mobil itu diperbaiki oleh pihak desa melalui pihak ketiga. Seiring berjalannya waktu pihak desa tak punya uang untuk menebus mobil tersebut ke pihak ketiga hingga mobil itu jadi jaminan,” ungkap Kadishub saat ditemui di kantornya, Kamis (5/1/1023).
Kadishub mengaku menarik mobdin tersebut di seputaran MTQ dilibiarkan rusak begitu saja.
Lebih jauh Kadishub menegaskan pihaknya juga berencana menarik mobil dinas yang bermasalah di desa – desa yang ada di enam kecamatan Pulau Morotai.
“Di Morotai Jaya masih ada dua mobil lagi yang sudah rusak parah yang sampai saat ini pihaknya belum menarik kembali dikarenakan tidak ada uang operasional,” katanya. (Ranto DB)