ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda), puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditertibkan oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Selasa (16/1/2024).
Penertiban APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik itu dilakukan di ruas Jalan Ahmad Yani, Jalan Jend.Sudirman, Jalan Lapawawoi Kr.Sigeri dan Jalan Hos Cokroaminoto Watampone.
“Penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a, bahwa keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 2421 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK,” jelas Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar.
Selain itu lanjut Andi Akbar, APK yang ditertibkan pihaknya itu, juga melanggar zonasi tempat pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara Pemilu.
Ditegaskannya, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menertibkan berbagai APK, baik atribut caleg, capres – cawapres maupun parpol.
“Tidak ada tebang pilih, atribut kampanye yang menyalahi aturan langsung kami tertibkan dan menyitanya,” katanya.
Andi Akbar berharap seluruh caleg, tim sukses atau pemenangan maupun pengurus parpol agar mentaati aturan tersebut guna menjaga ketertiban dan keindahan. (*)