May Day 2026: Presiden Wajibkan Aplikator Lindungi Driver Ojol Lewat Perpres 27/2026

Ketgam: Suasana peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), dihadiri ribuan buruh dari berbagai daerah. (*)

ENEWS, JAKARTA ••》Kabar penting bagi pengemudi ojek online (ojol). Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan kepada driver.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026), dan menjadi salah satu “kado” bagi pekerja sektor informal.

Melalui aturan ini, aplikator diwajibkan mengikutsertakan driver dalam program BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja.

Selain itu, pemerintah juga mendorong sistem bagi hasil yang lebih adil antara perusahaan dan pengemudi.

Presiden menegaskan, pekerja transportasi online selama ini menjadi tulang punggung layanan masyarakat, namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang layak.

“Kebijakan pemerintah harus membela kepentingan rakyat, terutama pekerja,” ujar Prabowo.

Selain perlindungan jaminan sosial, pemerintah juga telah lebih dulu memberikan sejumlah dukungan bagi driver ojol, seperti Bonus Hari Raya (BHR) serta keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja dan rasa aman bagi jutaan driver ojol di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah dinamika ekonomi digital. (Abdul Gafur)

Tinggalkan Balasan