ENEWS, JAKARTA ••》Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka pada 6–12 April 2026.
Program ini dibuka menyusul meningkatnya kebutuhan perusahaan terhadap Ahli K3 di tengah tingginya risiko kecelakaan kerja serta tuntutan kepatuhan dan produktivitas.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pembukaan batch kedua merupakan langkah pemerintah untuk memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, Sabtu (4/4/2026).
Ia menegaskan, penguatan kompetensi K3 tidak hanya terkait pemenuhan regulasi, tetapi juga perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3, semakin besar peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” tambahnya.
Seperti batch sebelumnya, program ini tidak memungut biaya pelatihan. Peserta hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Biaya tersebut meliputi Rp150.000 untuk sertifikat pelatihan, Rp120.000 untuk evaluasi SKP AK3, dan Rp150.000 untuk penerbitan SKP.
Adapun persyaratan peserta antara lain minimal lulusan D3 serta melampirkan dokumen seperti ijazah, KTP, pasfoto, surat pernyataan kesediaan, curriculum vitae, dan surat keterangan sehat dalam format yang ditentukan.
Peserta juga diwajibkan menyiapkan perangkat seperti handphone untuk absensi serta komputer atau laptop untuk mengikuti pembinaan, dan mengikuti ujian di lokasi yang telah ditentukan.
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026.
Kemnaker mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar melalui tautan resmi yang telah disediakan di sini.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui media sosial resmi Kemnaker.






