PKB Freeport Disepakati, Gaji Naik dan Tunjangan Melonjak

Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan sambutan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XXIV periode 2026–2028 antara PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja di Jakarta, 10 April 2026. (*)

ENEWS, JAKARTA ••》PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XXIV untuk periode 2026–2028 bersama tiga serikat pekerja, yang memuat sejumlah peningkatan signifikan bagi kesejahteraan karyawan.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan proses perundingan berlangsung kondusif dan kekeluargaan, hingga mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.



Kesepakatan tersebut dinilai mencerminkan kepentingan bersama antara manajemen dan pekerja.

Dalam PKB terbaru ini, perusahaan menyepakati kenaikan pendapatan pekerja sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing meningkat 15 persen.

PTFI juga menaikkan kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan bagi seluruh karyawan pratama.

Untuk pekerja tambang bawah tanah, tunjangan shift ditetapkan sebesar Rp85.000, sementara non-shift sebesar Rp55.000.

Tak hanya itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian turut mengalami peningkatan, dari sebelumnya 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

PKB ini menjadi landasan hubungan kerja di lingkungan PTFI selama tiga tahun ke depan, sekaligus melanjutkan tradisi panjang hubungan industrial perusahaan yang telah memasuki periode ke-24 dalam kurun 48 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang hadir dalam penandatanganan tersebut mengapresiasi proses perundingan yang dinilai konstruktif.

Ia menilai keberhasilan PTFI dan serikat pekerja mencapai kesepakatan dalam waktu singkat menjadi contoh praktik hubungan industrial yang baik.

Namun, Menaker mengingatkan bahwa tantangan utama justru terletak pada implementasi PKB di lapangan, yang kerap memicu perbedaan penafsiran dan perselisihan jika tidak dijalankan secara konsisten. (REDAKSI)





Tinggalkan Balasan