Mantan Terpidana Narkoba Diamankan Polisi Terkait Kasus Curanmor di Bone

Foto: Egi Alfa Resky (19), warga Jalan Veteran, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur saat diamankan di Mapolsek Tanete Riattang. (*)

ENEWS, BONE ••》Seorang mantan terpidana kasus narkoba kembali diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang, Polres Bone.

Pelaku berinisial Egi Alfa Resky (19), warga Jalan Veteran, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 Wita.

Penangkapan dilakukan Unit IV Sat Intelkam bersama Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim IPDA Muhammad Nasrum, S.H.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diketahui pernah menjalani proses hukum dan penahanan dalam kasus narkoba. Riwayat tersebut kembali menjadi perhatian setelah pelaku terlibat dalam perkara pidana baru.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2026/SPKT/Sek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel. Korban bernama Hasna Via (43), warga Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Peristiwa curanmor terjadi di Jalan Veteran, Kelurahan Bajoe. Sepeda motor milik korban yang diparkir di sekitar lokasi pesta pernikahan diambil pelaku saat kunci masih melekat pada kendaraan.

Motor yang dicuri adalah Honda Scoopy warna hitam putih, nomor polisi DW 2458 HB, tahun 2025, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp26 juta.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motor hasil curian sempat dibawa ke rumah pelaku dan digadaikan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)





Tinggalkan Balasan