banner 728x250

Larangan Mudik 2021 Oleh Pemerintah, Apa Saja Aturannya?

ENEWSINDONESIA.COM – Pemerintah memberlakukan kebijakan pelarangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga telah memperketat persyaratan perjalanan atau memperketat sebelum dan sesudah pelarangan mudik Lebaran 2021.

Pengaturan larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghapusan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.







Sementara itu, pengetatan perjalanan tertuang dalam Addendum Penanganan Covid-19 Covid-19 Surat Edaran Addendum Nomor 13 Tahun 2021. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 minggu sebelum dan seminggu setelah penghapusan mudik, yaitu 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Kemudian, larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk pendistribusian kendaraan logistik. Selain itu, aturan larangan mudik lebaran 2021 juga tidak berlaku bagi mereka yang bekerja atau bekerja, mengunjungi keluarga yang sakit, menjenguk duka, ibu hamil dan melahirkan.

SIKM Pemerintah juga mengatur kewajiban izin keluar masuk atau SIKM bagi rombongan yang boleh bepergian. Merujuk pada aturan larangan mudik Lebaran 2021 yaitu Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghapusan Mudik, setiap perjalanan non mudik pada Idul Fitri 1442 H wajib membawa SIKM.

SIKM harus dicetak dan dibawa selama perjalanan. SKIM harus ditandatangani oleh: Pejabat setingkat eslon II khususnya untuk pegawai pemerintah / ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri Pimpinan perusahaan, khususnya bagi karyawan swasta Kepala desa atau lurah,

khususnya bagi masyarakat umum Saat melakukan perjalanan non travel, masyarakat diwajibkan memiliki SKIM yang telah dicetak disertai dengan identitas traveler. Untuk masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh daerah masing-masing sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, SIKM dapat diterbitkan mulai dari tingkat desa atau kelurahan.

Berikut adalah ketentuan SIKM menurut aturan larangan mudik tahun 2021. Izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk perorangan. SIKM berlaku untuk usia 17 tahun ke atas. Izin perjalanan / SIKM ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang pergi lintas wilayah / provinsi / negara. Persyaratan perjalanan sebelum dan sesudah ban mudik 2021

Jika ingin melakukan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling mudah untuk dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Pasalnya, berbeda dengan persyaratan bepergian menggunakan moda transportasi lain, persyaratan bepergian dengan bus dan mobil pribadi tidak diwajibkan membawa dokumen hasil uji Covid-19.

Dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pemudik angkutan darat swasta hanya disarankan untuk melakukan uji RT-PCR atau rapid antigen test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Imbauan ini juga bisa dipenuhi dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan random test jika dibutuhkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Regional.

Begitu juga jika ingin pergi ke luar kota dengan bus atau angkutan darat lainnya. Pelaku perjalanan angkutan umum darat akan dikenai uji antigen acak cepat / uji GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sejalan dengan itu, tertuang dalam SE, bahwa pengisian e-HAC Indonesia mendesak bagi pemudik yang menggunakan semua moda transportasi darat publik dan swasta, kecuali bagi pemudik udara dan laut yang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diharuskan untuk mengikuti tes RT-PCR / tes antigen cepat / tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” kata dalam surat edaran (SE) tersebut.

Sedangkan jika traveler diketahui memiliki hasil tes RT-PCR / rapid antigen test / GeNose C19 tapi menunjukkan gejala, maka traveler tidak boleh melanjutkan perjalanan. “Tes diagnostik RT-PCR dan isolasi diri wajib dilakukan selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tegas aturan ini.

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

 banner 728x250

   
banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

Tinggalkan Balasan