Langkah ke Denpom: Perlawanan Sunyi Seorang Jurnalis Wajo

Edi Prekendes (Jurnalist Berita Wajo) saat berada di kantor Denpom XIV/1 Watampone.

ENEWS, WAJO •• Di sebuah Minggu yang mestinya tenang, 09 November 2025, Edi Sudirman melangkah masuk ke Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/1 Watampone di Jalan Orde Baru, Kabupaten Bone.

Gerbang hijau itu ia lewati bukan sebagai tamu biasa, melainkan sebagai seorang wartawan senior yang tengah memperjuangkan haknya.

banner 728x250

Edi, yang lebih akrab dikenal dengan nama pena Edi Prekendes, bukan figur baru di dunia jurnalistik Sulawesi Selatan. Ia memimpin PT Berwa Multimedia Grup, mengelola pemberitaan, membina wartawan muda, sekaligus mengemban tugas paling mendasar jurnalis: menyampaikan fakta apa adanya.

Namun malam itu, ia harus berhadapan dengan sesuatu yang jauh dari kata ideal dalam iklim kebebasan pers. Sebuah pesan WhatsApp, dari seseorang yang diduga anggota Unit Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin berinisial T, berisi ancaman yang dianggapnya serius.

“Awalnya hanya dari unggahan story WA,” ujar Edi saat ditemui. “Saya menulis: Melawan Oknum Munafik Pemeras Datang di Wajo. Tidak menyebut nama. Tidak menunjuk siapa pun.”

Namun yang datang setelahnya justru pesan berbau intimidasi. Pada tengah malam, sosok berinisial T menghubunginya, mengancam akan “memecahkan bibir” dan mengajaknya bertemu di depan Kodim.

“Jujur, saya kaget. Story itu bersifat umum. Tiba-tiba ada ancaman fisik. Itu bukan sesuatu yang bisa dianggap enteng,” tambahnya.

Di titik itulah, Edi memutuskan untuk bertindak. Tidak dengan balasan ancaman, tidak pula dengan publikasi sensasional. Ia memilih jalur hukum. Di Denpom Bone, ia menyerahkan laporan resmi terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap dirinya sebagai jurnalis.

Keputusan itu tidak hanya bicara tentang keamanan pribadi. Di balik langkahnya, ada prinsip yang lebih luas: bahwa wartawan berhak bekerja tanpa rasa takut.

Di Indonesia, kebebasan pers bukan sekadar jargon. Ia dijamin konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengintimidasi wartawan berarti mengganggu hak publik untuk memperoleh informasi. Dan bila ancaman itu benar datang dari prajurit aktif, maka persoalannya menyentuh langsung kredibilitas dan disiplin militer.

“Ini bukan soal saya pribadi saja,” kata Edi. “Kalau wartawan dibungkam dengan ancaman, apa kabar masyarakat yang membutuhkan informasi jujur?”

Sampai berita ini ditulis, pihak Denpom XIV/1 Watampone belum memberikan keterangan resmi terkait proses pemeriksaan laporan tersebut.

Namun satu hal telah terjadi: seorang wartawan menolak diam. Ia menolak tunduk oleh tekanan. Ia percaya bahwa kebenaran tidak boleh terhalang rasa takut.

Dalam dunia di mana kata bisa menjadi cahaya, langkah kecil seperti itu adalah nyala yang perlu dijaga.

Jurnalis: Andi Ikbal





Tinggalkan Balasan