Enewsindonesia.com, Mamuju : Upaya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) penyiaran tampaknya bukan sekadar wacana.
Keseriusan para komisioner kembali dibuktikan melalui Forum Group Discussion (FGD), di d’Maleo Hotel and Convention, Kamis, 21 November 2019. Selain mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Penyiaran, Perda tersebut dinilai penting sebagai intrumen yuridis dalam memaksimalkan kinerja KPID Sulbar di daerah.
Apalagi, terbitnya Perda itu sebagai inovasi efektif dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran, guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat.
FGD dihadiri delapan narasumber, yakni Ismail Zainuddin, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abd Rahim, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad, Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Safaruddin DM, Akademisi STAIN Majene, Muliadi, Akademisi Universitas Tomakaka, Rahmat Idrus, Yayasan Karampuang, Aditya, dan Ketua LSM Jari manis, Ashari Rauf.
Tujuh komisioner KPID Sulbar pun hadir di acara itu. Mereka berembuk membicarakan langkah-langkah yang akan dilakukan guna menata lembaga penyiaran yang saat ini memerlukan pembinaan dan pendampingan.
Dipandu Koordinator Bidang Perizinan, Masram dan Busran Riandhy.
Secara umum, kedelapan narasumber mengapresiasi upaya yang dilakukan KPID Sulbar yang mendorong lahirnya Perda tentang Penyiaran.
Ismail Zainuddin, mengungkapkan Perda penyiaran adalah satu kebutuhan yang harus disiapkan sebagai acuan KPID guna melindungi masyarakat dari dampak pengaruh negatif dari siaran lembaga penyiaran.
“Konten lokal menjadi bagian terpenting dalam usulan perda penyiaran,” usul Mantan Sekprov Sulbar ini.
Sementara Akademisi STAIN Majene, Muliadi berkomitmen membangun Lembaga Penyiaran Komunitas di kampusnya. Menurutnya, sebagian konten-konten yang ada memang harus menjadi perhatian, karena saat ini banyak konten yang tujuannya hanya memberi hiburan dengan menafikkan fungsi edukasi.
“Muatan konten lokal harus dipertimbangkan agar dapat mengangkat budaya kita, budaya Mala’bi,” sebut Muliadi.
Sedangkan Aditya, dari Yayasan Karampuang mengusulkan dalam perda penyiaran, diharapkan tidak hanya fokus pada permasalahan yang dialami pelaku usaha tetapi juga fokus pada bagaimana isi siaran-siaran itu juga fokus anak dan perempuan.
“Kami LSM yang fokus pada anak dan perempuan berharap pada LP dapat meningkatkan presentase isi siaran lokal yang mkemihak pada anak, perempuanm dan mengangkat budaya lokal. Serta mendorong tumbuh kembangnya lembaga penyiaran masyarakat di daerah,” jelasnya.
Praktisi Hukum dan Akademisi, Rahmat Idrus meminta agar penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penyiaran ini dapat disusun secara ilmiah, sistimatis, dan tentunya dapat memberikan masukan agar kualitas perda bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat.
“Kita menyambut baik langkah yang dilakukan KPID Sulbar dengan mengusulkan dibuat perda penyiaran ini,” jelas Doktor Ilmu Hukum Pasca UMI Makassar ini.
Kadis Infokom Sulbar, Safaruddin Sanusi berharap lahirnya perda penyiaran dapat menjadi solusi dalam mengatasi problema penyiaran di Sulbar ini.
“Harapan kita, perda dapat memberikan konstribusi positif bagi perkembangan penyiaran di Sulbar, seiring dengan program kominfo Internet masuk desa,” pintah Safaruddin.
Syamsul Samad menyebutkan upaya KPID layak kita sambut dengan baik, bahwa untuk melahirkan produk hukum diperlukan kerjasama semua pihak dengan semangat melindungi masyarakat.
“Perda Penyiaran usulan KPID ini masuk dalam prolekda DPRD Sulbar 2019, dan menjadi hak inisiatif DPRD,” jelas politis Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim mengharapkan perda akan menjadi pedoman penataan penyiaran didaerah.
“Ini langkah maju dari ikhtiar KPID periode ini yang harus kita dukung bersama-sama. Untuk itu penyusunan naskah akademik harus didiskusikan secara massif pada stakeholder penyiaran di kabupaten sehingga diharapkan akan mampu mengurai permasalahan penyiaran yang selama ini dialami pelaku penyiaran,” jelas tokoh pemuda pembentukan Sulbar ini. (Humas KPID Sulbar/adv).