ENEWS, MAJENE ••》Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Barat resmi menerbitkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) dan Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Polewali Mandar hasil Musyawarah Cabang (Muscab) 9 Juli 2026.
SK tersebut diserahkan Sekretaris Kwarda Sulbar, Abdul Wahab, kepada Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Polewali Mandar terpilih, Nursaid, di Mamuju. Terbitnya SK sekaligus menegaskan legalitas kepengurusan hasil Muscab yang sebelumnya sempat menjadi polemik.
Abdul Wahab mengatakan, SK sebenarnya telah diterbitkan tidak lama setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar tentang Ketua Mabicab. Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap sehingga tidak ada alasan bagi Kwarda untuk menunda penerbitannya.
“Seluruh dokumen administrasi memenuhi syarat, sehingga SK diterbitkan sesuai mekanisme organisasi. Penyerahannya dilakukan pada 27 Juli bertepatan dengan agenda Ketua Kwarcab terpilih di Mamuju,” kata Abdul Wahab, Ahad (2/8).
Ia menegaskan, terbitnya SK tersebut menjadi bukti bahwa seluruh tahapan Muscab telah berjalan sesuai aturan organisasi.
Selain itu, hasil Muscab juga telah dilaporkan kepada Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, termasuk dinamika yang terjadi selama proses musyawarah.
“Kami berharap dengan terbitnya SK ini, seluruh polemik dapat diakhiri dan seluruh jajaran Gerakan Pramuka Polewali Mandar kembali bersatu untuk fokus pada pembinaan generasi muda,” ujarnya.






