banner 728x250   banner 728x250  

KPUD Morotai Secara Berjenjang Telah Laksanakan Tahapan Pemilu

ENEWSINDONESIA.COM, Morotai –  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pulau Morotai secara berjenjang telah melaksanakan peraturan PKPU No. 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

Mulai dari pendaftaran 24 Partai Politik (Parpol), kemudian masuk pada verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

banner 728x250   banner 728x250

Ketua KPUD Morotai Irwan Abbas menerangkan, pihaknya telah melakukan verifikasi dan sudah menyampaikan hasil verifikasi kepada Parpol.

“Dalam sistem ditemukan beberapa kategori belum memenuhi ketentuan sebagai calon peserta Pemilu,” ungkapnya, Selasa (30/8/2022).

Dia melanjutkan, yang paling krusial dalam tahapan Pemilu adalah ketidak jujuran, sehingga dirinya berharap kepada segenap pihak agar aktif dalam mengikuti pelaksanaan demokrasi perlu untuk menjaga ketertiban.

Selain itu, pihaknya akan berupaya koordinasi lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) untuk dapat mengetahui data berapa jumlah masyarakat Pulau Morotai yang sudah pinda domisili di daerah lain, ujarnya.

“Sehingga hal itu bisa menjadi dasar untuk kami di KPUD melakukan verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang akan ditetapkan. jangan sampai terjadi kekeliruan pada jumlah disaat penetapan DPT,” tuturnya.

Dikatakan, soal data pada DPT juga salah satu sumber permasalahan yang harus ditertibkan melalui data dan singkronisasi antar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan dijadikan Data Pemilih Sementara(DPS).

Sesuai dengan hal itu, di dalam DPS diharapkan kepada masyarakat terus aktif melihat angota keluarga apakah sudah terdaftar atau belum.

“Kalau belum terdaftar bisa melaporkan ke KPUD atau penyelenggara tingkat Kecamatan setelah dibentuk,” ujarnya.

Adapun rekomendasi terkait dengan temuan-temuan Bawaslu Morotai keterlibatan PNS dan TNI Polri pada keanggotaan Partai Politik bahkan KPU juga menemukan itu di dalam Sistem Informasi Partai Politik, sambung Irwan.

Irwan Abas juga megatakan, pihaknya sementara menunggu tindak lanjut Parpol atas hasil verifikasi KPUD sejak Agustus tangal 16 – 29 hanya saja ada keputusan terbaru dari KPU No 309 terkai verifikasi administrasi di mulai tangal 16 agustus samap dengan 6 September.

“Sesuai jadwal 13 Desember verifikasi faktual calon peserta Pemilu selesai dan tanggal 14 penetapat di KPU RI,” tutupnya.

banner 728x250    banner 728x250

Tinggalkan Balasan

error: waiittt