Bone  

KPU Bone Buka Pendaftaran Adhoc, Ini Syaratnya

BONEPOS.COM, BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan buka pendaftaran Badan Adhoc untuk keanggotaan dan sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pendaftaran tersebut dimulai pada tanggal 20 November – 29 November 2022.

banner 728x250

 


 

Hal itu disampaikan Divisi SDM Armita saat menggelar Launching dan Konferensi Pers pendaftaran badan Adhoc (PPK dan PPS) Pemilu tahun 2024.

“Badan Adhoc yang dibentuk oleh KPU untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat kecamatan, desa maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS),” sebutnya.

Berikut syarat dan tahapan pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 melalui website Siakba.kpu.go.id:

• WNI

• Berusia minimal 17 tahun

• Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Punya Integritas,Pribadi Yang Kuat,Jujur dan Adil.

• Tidak menjadi anggota maupun simpatisan partai politik dinyatikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik

• yang bersangkutan

• Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

• Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

• Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

• Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan.

• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. (*)

     

Tinggalkan Balasan