ENEWSINDONESIA.COM, GOWA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan media briefing Program Desa Antikorupsi dengan para jurnalis dan awak media, di Aula Kantor Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Senin (06/06/22).
Kegiatan sebagai bentuk untuk mewujudkan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang berintegritas menuju Desa Antikorupsi, yang dimoderatori oleh Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
Kumbul Kuswidjanto, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, mengungkapkan bahwa dalam memberantas korupsi perlu adanya sinergi bukan hanya Kepala Desa, namun masyarakat juga perlu terlibat langsung dalam mengawasi dan memberantas korupsi.
“Dalam memberantas korupsi, KPK memiliki tiga strategi yang dilakukan, pertama yaitu pendidikan anti korupsi untuk memberikan pemahaman dalam memberantas korupsi, kedua adalah pencegahan dengan melakukan perbaikan-perbaikan sistem supaya orang-orang yang ingin melakukan korupsi sudah tidak bisa karena sistemnya sudah baik, dan ketiga adalah strategi penegakan hukum yaitu dalam rangka proses hukum, baik proses hukum laporan masyarakat ataupun proses operasi tangkap tangan, tujuannya adalah untuk efek jera supaya juga menginformasikan ke yang lain supaya tidak melakukan korupsi,” tuturnya.
Kumbul menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak mungkin bisa dilakukan oleh KPK sendiri, tidak mungkin dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian, dan tidak mungkin dilakukan oleh aparat penegak hukum, makanya strategi ini akan efektif dan efesien ketika ada peran serta dari masyarakat.
“Salah satu tugas utama Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat adalah memberikan pemahaman, peningkatan kapabilitas, peningkatan kemampuan dan keterampilan supaya masyarakat dapat diberdayakan dan berpartisipasi karena masyarakat beranggapan bahwa korupsi telah menjadi budaya sehingga paradigma itu harus diubah menjadi budaya anti korupsi,” lanjutnya.
Salah satu program Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam memberantas korupsi adalah Program Desa Antikorupsi yang dimunculkan pada tanggal 01 Desember 2021 di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Pada tahun 2022 ini, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat ingin membentuk 10 desa percontohan di 10 provinsi yang peluncurannya insya Allah besok pagi yang rencananya akan dihadiri oleh Ketua KPK, Kemenkes, Kemendagri, 10 Gubernur yang wilayahnya ada terpilih desa percontohan, Pejabat Forkopimda Sulsel, Jajaran Bupati dan Walikota Se-Sulsel dan Semua Kepala Desa kabupaten Gowa,” terangnya.
Basir, Kepala Desa Pakkatto, mengungkapkan wujud dari konsepsi kami dengan adanya Program Desa Antikorupsi ini merupakan angin segar buat kita di desa tentunya ke depannya kita berharap bahwa desa-desa di Indonesia tidak ada lagi yang tersandung kasus korupsi.
“Tentunya mengapa Desa Pakkatto ini menjadi lokus atau tuan rumah dalam launching dimulainya Program Desa Antikorupsi itukan melalui tahapan-tahapan yang dilakukan KPK sendiri, Kami juga tidak menyangka Desa Pakkato ini yang terpilih jadi desa percontohan, ini berkat arahan dan bimbingan dari pak Camat, Bu Setda, Wakil Bupati dan Bupati Kabupaten Gowa sehingga kami dapat membentuk website desa dalam bentuk sistem informasi desa didalamnya memuat apapun program atau kegiatan yang kami lakukan di desa langsung di kirim ke website sehingga masyarakat dapat langsung mengakses melalui situs di hp androidnya masing-masing, ini adalah salah satu bentuk transparansi desa kepada masyarakat Pakatto itu sendiri,” pungkasnya.






