ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Polemik dugaan kecurangan pengerjaan proyek rehabilitasi ruas jalan di Lingkungan Camba dan Deteng-deteng, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat memasuki babak baru.
Dikabarkan, Sahid selaku konsultan pengawas proyek tersebut telah diperiksa oleh Kepolisian dari satuan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Polres Majene.
Kanit Tipikor Polres Majene IPDA Aulia Usmin saat dikonfirmasi Enews Indonesia membenarkan kabar tersebut.
“Iya kami sudah panggil konsultannya kemarin atau di hari Kamis (20/7) untuk dilaksanakan penyelidikan, yang jelas kami sementara dalam tahap lidik dulu dan semua yang terlibat di dalamnya kami akan panggil untuk mendengarkan jawaban dari mereka. Percayakan semua kepada kami insya Allah dimaksimalkan pekejaaan ini karena sudah menjadi tugas kami dalam memberantas korupsi dan penegakan hukum,” kata Ipda Aulia, Jum’at (21/7/2023).
Sementara, Konsultan Pengawas PT Tata Indo Karya, Sahid yang coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya diberitakan, proyek pemeliharaan ruas jalan di Camba dan Deteng-deteng, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat yang menelan anggaran APBD Pemda Majene sekitar Rp.2.297.500.000 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Tampak dalam pantauan Enews Indonesia, jalan yang direhabilitasi hanya dibaluti aspal tipis.
Proyek yang dikerjakan mulai 28 april 2022 sampai bulan Desember 2022 ini dikerjakan oleh CV Sanggalea Falinko dan diawasi oleh PT Tata Indo Karya di bawah naungan Dinas PUPR Majene.
(Arfan Renaldi)






