ENEWS, JAKARTA ••》Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti aduan buruh terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memediasi pertemuan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan pada Kamis (18/6/2026).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang diterima Kemnaker dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 terkait PHK di perusahaan garmen tersebut.
Dalam mediasi, manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi bagi pekerja terdampak PHK.
Jika sebelumnya perusahaan menawarkan pemenuhan hak pekerja sebesar 0,5 kali ketentuan yang berlaku, kini meningkat menjadi satu kali ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari sebelumnya 0,5 kali. Silakan dipertimbangkan dengan matang,” kata Afriansyah.
Wamenaker meminta para pekerja mempertimbangkan tawaran tersebut secara cermat. Menurutnya, apabila kesepakatan belum tercapai, penyelesaian sengketa masih dapat ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut dan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Abdul Gafur)






