Enewsindonesia.com — Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembagian aset tanah pemerintah Daerah Kupang, Kamis (22/10/2020).
Jonas Salean langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara puluhan milyar hingga Rp 66 miliar itu. Kajati NTT, DR Yulianto langsung menggelar jumpa pers dan mengumumkan penetapan tersangka tersebut.
Petrus Selestinus yang merupakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), mengapresiasi dan menilai penetapan tersangka oleh Kejati NTT kepada Jonas Salean merupakan sebuah pembenahan yang dilakukan Kejati NTT dalam mengemban tugas dan fungsinya sesuai Undan-undang dan harapan publik.
“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan Yulianto selaku kepala kejaksaan Tinggi NTT, karena Kejati NTT saat ini mulai berbenah, dengan menjalankan tugas sesuai fungsi yang tertuang didalam UU memberantas kasus korupsi,” pungkasnya.
Lebih lanjut pengecara senior asal NTT itu menyampaikan kepada media, kita lihat konsistensinya apakah ini hanya gertak sambal yang seketika. Tentunya kami ingin mentuntaskan kasus-kasus yang ada di NTT dari hulu ke hilir tidak ada tebang pilih.
“Selain itu, 20 Kejaksaan Negeri di NTT seolah-olah masih tidur terus karena tidak kedengaran gebrakannya, ini juga menjadi tugas Kajati Saudara Yulianto, karena kita dengar keluhan masyarakat korupsi dana desa dan BLT Covid oleh Bupati-Bupati kita di NTT sangat masif tapi belum ada yang disentuh,” ujar Petrus Selestinus.
Selain JS yang merupakan mantan anggota DPRD dari partai Golkar, Kejati NTT juga menetapkan dan menahan mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More alias TM. Kedua tersangka dibawa untuk ditahan menggunakan mobil tahanan warna hijau.