Bone  

Kejaksaan Negeri Bone Gelar Pemusnahan Barang Bukti Dalam 64 Perkara Pidana

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi-Selatan selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan UU, menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya; barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata tajam dan barang bukti lainnya, di Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso No. 31, Watampone,  Senin (20/12/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kejari Bone, Aksyam, didampingi dari Pihak Polres Bone, Dinas Kesehatan dan BNNK Bone

Dari data yang dihimpun, selama bulan Oktober sampai dengan Desember ada 64 perkara yang dimusnahkan diantaranya :

– 33 perkara narkotika
– 19 perkara penganiyaan
– 5 perkara senjata api dan benda tajam
– 4 perkara pembunuhan
– 1 perkara perusakan
– 1 perkara pencurian
– 1 perkara ITE

Kasi Intel Kejari Bone, A. Alamsyah mengungkapkan bahwa barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar  dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan lagi.

“Barang bukti narkoba terbanyak atas nama terpidana Amri alias cambi 37, 1718 gram dan Yani Hardi Arifin alias bin Yani bin arifin 21,495 gram,” ungkap A. Alamsyah Kasi Intel Kejari Bone.

“Dan yang terkecil atas nama ambottang 0,027 gram,” tutupnya.

Sabil

     

Tinggalkan Balasan