ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus peredaran dan pemakaian Narkotika jenis sabu – sabu kembali terungkap di Bone. Kali ini satu warga Dusun Dekko, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diamankan polisi terkait Sabu, Ahad (11/12/2022).
Dari informasi yang dihimpun, pelaku bernama Aan Alifki (22). Pelaku diamankan di Dusun Maccope, Desa Mappesangka, Kabupaten Bone.
Salah satu keluarga pelaku mengungkapkan bahwa pelaku itu cuma pemakai.
“Korbanji kasian (pamakai. Red), saya berharap kepolisian bisa meringkus bandar yang ada di wilayah Bakungnge,” ujar warga tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Enewsindonesia.com, Senin (12/12/2022).
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menjelaskan, pelaku diamankan di pinggir jalan sekira pukul 17.00 Wita.
“Pelaku diamankan di pingggir jalan. Dari pelaku diamankan 7 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening,” beber Kapolres.
Ia menambahkan, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasa 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)