Kasus Hibah Air Minum PDAM Bantaeng Naik Penyidikan

Ketgam: Kajari Bantaeng bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat menggelar konferensi pers terkait peningkatan status dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan PDAM Tirta Eremerasa ke tahap penyidikan, Senin (18/5/2026). (Dok. Ismail)

ENEWS, BANTAENG ••》Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan pada PDAM Tirta Eremerasa Tahun Anggaran 2020–2023 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara diumumkan dalam siaran pers di Kantor Kejari Bantaeng, Senin (18/5/2026). Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-374/P.4.17/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.

banner 728x250

Dalam penyelidikan awal, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal untuk program hibah air minum tersebut.

Program Hibah Air Minum Perkotaan sendiri merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan yang diterima Pemerintah Kabupaten Bantaeng sejak 2020 hingga 2023 dengan total nilai Rp6 miliar atau Rp1,5 miliar setiap tahun.

Dana hibah itu menjadi dasar penganggaran dalam APBD untuk pembangunan sistem penyediaan air minum melalui PDAM Tirta Eremerasa.

Selain hibah pusat, Pemkab Bantaeng juga menggelontorkan penyertaan modal kepada PDAM melalui Perda Nomor 8 Tahun 2019.

Total penyertaan modal mencapai Rp7,5 miliar yang dialokasikan bertahap mulai 2020 hingga 2024.

Setiap tahun, PDAM menerima penyertaan modal Rp1,5 miliar untuk pemasangan 500 sambungan rumah (SR), dengan nilai per sambungan ditetapkan sebesar Rp3 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menduga penggunaan anggaran tidak berjalan sesuai mekanisme dan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

“Ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal yang digunakan untuk kegiatan Hibah Air Minum Perkotaan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar saat gelaran jumpa pers di kantor Kejari Bantaeng, Senin (18/5/2026).

Penyidik kini mendalami aliran penggunaan anggaran, pelaksanaan proyek sambungan rumah, hingga keterlibatan sejumlah pihak dalam program tersebut.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng akan melaksanakan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan para pihak untuk kemudian menentukan dan menetapkan tersangkanya,” pungkasnya. (Red)





Tinggalkan Balasan