ENEWS, POLMAN ••》Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya dokumen kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsip perlindungan anak.
Perwakilan JOL melalui Vendo Commando Mitigasi, Akmal, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mediasi atau perdamaian.
Menurutnya, tindak pidana tersebut merupakan delik umum yang wajib diproses secara hukum.
“Ini bukan perkara privat. Negara wajib hadir. Penyelesaian dengan surat damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Akmal, Sabtu (31/1/2026).
Dokumen kesepakatan yang beredar menyebutkan kedua pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum, disertai pemberian uang dari terduga pelaku kepada keluarga korban.
Kesepakatan tersebut diketahui pihak sekolah dan aparat desa setempat.
JOL menilai praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat dihentikan melalui perdamaian.
Akmal juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memfasilitasi kesepakatan damai, termasuk kepala sekolah dan aparat desa, yang dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta atau membantu tindak pidana.
“Jika ada pihak yang mengetahui atau menandatangani kesepakatan ini, maka patut diduga ikut serta dalam perbuatan melawan hukum dan perintangan proses hukum,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, JOL akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Polewali Mandar.
Selain itu, JOL juga berencana mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan untuk mendorong pendampingan dan pengawasan terhadap korban.
“Hukum tidak boleh kalah oleh surat damai. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus merugikan anak-anak,” tutup Akmal. (Hasbi Waluyo)






