ENEWS, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak normatif pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk karena memasuki masa pensiun.
Putusan tersebut disambut positif oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyebut putusan MK memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelindungan hak-hak pekerja.
“Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja,” kata Cris dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).
Putusan itu merupakan hasil uji materi Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha saat terjadi PHK, termasuk ketika pekerja memasuki usia pensiun.
Mahkamah juga menegaskan bahwa program dana pensiun bersifat sukarela dan hanya memberikan manfaat tambahan. Karena itu, manfaat dana pensiun tidak dapat dijadikan pengganti kewajiban perusahaan membayar hak-hak normatif pekerja.
Selain itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan menyatakan manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, serta uang penggantian hak dapat dibayarkan sekaligus atau secara berkala sesuai kehendak peserta, janda atau duda, maupun anak, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Cris, putusan tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan program dana pensiun.
Ia menambahkan, Kemnaker akan terus mengawal implementasi kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi demi menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, produktif, dan berkeadilan. (Red)






