Hukum Progresif Dinilai Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik

Foto: Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar.

ENEWS, MAKASSAR ••》Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, menilai krisis kepercayaan publik terhadap hukum disebabkan jarak antara aturan tertulis dan rasa keadilan di masyarakat.

Ia mendorong penerapan hukum progresif dalam praktik penegakan hukum.



“Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Aparat harus mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan ketika aturan tidak lagi relevan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, hukum progresif bertumpu pada tiga pilar: keadilan substantif, responsif terhadap perkembangan zaman, dan keberpihakan pada rakyat.

Aparat penegak hukum, kata dia, tidak hanya menjalankan prosedur, tetapi harus berani mengambil keputusan yang mencerminkan keadilan.

Ia juga mengkritik pendekatan legalistik yang kaku dan hanya berpegang pada teks.

“Hukum untuk manusia. Jika aturan merugikan masyarakat, perlu penafsiran yang lebih adil,” katanya.

Ishadul menegaskan prinsip tersebut sejalan dengan UUD 1945 dan sejumlah undang-undang, termasuk kewajiban hakim menggali nilai keadilan dalam masyarakat serta peran jaksa dan polisi dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

Ia menambahkan, tantangan utama saat ini adalah mengubah pola pikir aparat agar tidak terjebak formalitas.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar aturan, tetapi keberanian moral untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.

Ia berharap hukum progresif dapat menjadi pendekatan untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan dipercaya masyarakat. (REDAKSI)





Tinggalkan Balasan