ENEWS, MAKASSAR ••》Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menyita 96.000 tablet ilegal jenis Triheksifenidil dan menetapkan satu tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran obat tanpa izin edar.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026), mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman paket mencurigakan ke Makassar.
Pada 7 April 2026, petugas BBPOM bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan teknik control delivery dan membuntuti paket hingga ke sebuah rumah di Kelurahan Maccini Gusung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua koli paket berisi 96 botol plastik tanpa label. Setiap botol berisi 1.000 tablet, sehingga total barang bukti mencapai 96.000 butir.
Hasil uji laboratorium menunjukkan tablet tersebut mengandung Triheksifenidil 4,16 mg.
Obat ini seharusnya digunakan dengan resep dokter, namun kerap disalahgunakan dan masuk kategori Obat-Obat Tertentu (OOT).
BBPOM memperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp192 juta, dengan harga pasar gelap Rp2.000 hingga Rp5.000 per butir.
Penyidik menetapkan satu tersangka berinisial S (58), yang kini ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
BBPOM mengimbau masyarakat waspada terhadap peredaran obat ilegal dan memastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi. (Ikbal Tehuayo)






