Sinjai  

Hak Interpelasi DPRD Sinjai: Instrumen Pengawasan atau Bermuatan Politik?

Ketgam: Aktivis NGO Musaddaq dan Pengamat Politik Fauzi Ahmad Abdillah menyoroti polemik hak interpelasi DPRD Sinjai terhadap Bupati Sinjai. (Ilustrasi)
Ketgam: Aktivis NGO Musaddaq dan Pengamat Politik Fauzi Ahmad Abdillah menyoroti polemik hak interpelasi DPRD Sinjai terhadap Bupati Sinjai. (Ilustrasi)

ENEWS, SINJAI – Rencana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sinjai terhadap Bupati Sinjai memunculkan beragam pandangan. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan.

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa interpelasi berpotensi menjadi alat tekanan politik yang tidak berujung pada perbaikan tata kelola pemerintahan.

banner 728x250

Aktivis NGO Sinjai, Musaddaq, menegaskan bahwa hak interpelasi merupakan hak konstitusional yang dimiliki DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, menurutnya, hak tersebut seharusnya digunakan untuk persoalan yang benar-benar penting dan memiliki urgensi tinggi.

Ia menilai dari sejumlah alasan yang menjadi dasar pengajuan interpelasi, hanya persoalan tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati yang memiliki landasan cukup kuat.

Meski demikian, rekomendasi LKPJ memiliki mekanisme dan rentang waktu tersendiri untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Interpelasi adalah hak yang sakral dalam sistem pengawasan DPRD. Pertanyaannya, apakah persoalan yang diajukan saat ini sudah cukup krusial sehingga harus menggunakan instrumen interpelasi? Jangan sampai ini menjadi langkah politik yang akhirnya layu sebelum berkembang,” kata Musaddaq kepada Enewsindonesia, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, pengalaman politik di DPRD Sinjai menunjukkan bahwa dinamika politik sering kali berubah dengan cepat.

Ia mencontohkan peristiwa pada periode sebelumnya ketika delapan fraksi sempat mengajukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD, namun kemudian dicabut dalam waktu singkat.

Musaddaq berpendapat bahwa penggunaan hak interpelasi seharusnya diarahkan pada evaluasi capaian visi dan misi kepala daerah serta program prioritas yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Kalau memang ada target pembangunan atau janji politik yang tidak berjalan sesuai rencana, itu bisa menjadi alasan kuat untuk dikoreksi melalui interpelasi. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan koreksi terhadap jalannya pemerintahan,” terangnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses politik di DPRD sangat rentan terhadap tarik-menarik kepentingan.

Karena itu lanjut dia, publik perlu mencermati apakah interpelasi yang diajukan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat atau justru dipengaruhi faktor politik lainnya.

“Kami khawatir ada bargaining politik atau kepentingan tertentu yang tidak terakomodasi sehingga kemudian melahirkan interpelasi. Ini yang harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Musaddaq menilai sejumlah poin yang dipersoalkan DPRD terkait tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, maupun pengisian jabatan yang masih lowong, berpotensi dijawab secara administratif oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah dapat menjelaskan bahwa sejumlah proses, termasuk pengisian jabatan, sedang berjalan melalui mekanisme manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Namun demikian, ia menyoroti sikap dua partai pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang turut menyetujui penggunaan hak interpelasi.

Baginya, kondisi tersebut menjadi sinyal politik yang tidak bisa diabaikan.

“Ketika partai pengusung ikut mendukung interpelasi, itu menunjukkan adanya dinamika politik di internal koalisi pemerintahan. Publik tentu akan menafsirkan bahwa terdapat ketidakpuasan atau berkurangnya tingkat kepercayaan terhadap jalannya pemerintahan saat ini,” ungkapnya.

Interpelasi Dinilai Bagian dari Check and Balance

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Fauzi Ahmad Abdillah, memandang hak interpelasi sebagai instrumen demokrasi yang sah dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah.

Menurutnya, selama tujuan interpelasi diarahkan untuk memperoleh penjelasan atas kebijakan strategis dan memperbaiki tata kelola pemerintahan, maka langkah tersebut merupakan praktik demokrasi yang sehat.

“Hak interpelasi adalah instrumen check and balance yang diberikan kepada DPRD. Yang terpenting adalah memastikan bahwa penggunaannya bertujuan untuk perbaikan pemerintahan, bukan sekadar alat pukul politik,” jelas Fauzi.

Ia menilai dukungan partai pengusung terhadap interpelasi justru menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan tidak boleh dibatasi oleh sekat-sekat politik.

“Ketika partai pengusung ikut mendukung interpelasi, yang diuji bukan lagi loyalitas politik, tetapi kualitas tata kelola pemerintahan. Ini menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat,” katanya.

Pria yang akrab disapa Bang Oji itu menegaskan bahwa substansi interpelasi bukan soal siapa yang menang atau kalah antara DPRD dan pemerintah daerah.

Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi dan penjelasan yang memadai terkait kebijakan yang menjadi perhatian publik.

“Tujuan akhirnya adalah transparansi dan akuntabilitas. Publik berhak mengetahui alasan, dasar kebijakan, serta langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,” tutupnya.

Dengan demikian, polemik hak interpelasi DPRD Sinjai kini tidak hanya menjadi isu politik di ruang parlemen, tetapi juga menjadi ujian bagi kualitas demokrasi lokal.

Publik akan menilai apakah interpelasi tersebut benar-benar menjadi sarana pengawasan yang konstruktif atau justru sekadar bagian dari dinamika dan manuver politik yang berkembang di belakang layar. (ASRIANTO)





Tinggalkan Balasan