ENEWSINDONESIA.COM, Morotai – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Morotai, Provinsi Maluku Utara, Senin (13/6/2022).
Gamhas menuntut tambang pasir ilegal oleh PT. Labrosko yang beroperasi kurang lebih tiga tahun.
Berikut, tuntutan lengkap Gamhas dalam aksi tersebut;
1. DPRD segera memanggil tiga dinas ( DLH, DKP dan DISPAR ) terkait untuk terlibat hearing dengan Gamhas,
2. Segera tangkap pelaku penambangan pasir ilegal di Sambiki Baru dan seluruh Morotai,
3. Stop kegiatan pertambangan pasir ilegal oleh PT. Labrosko yang sudah mengakibatkan abrasi yang cukup parah,
4. DLH segera menetapkan tempat pembuangan sampah di 88 Desa dan 6 Kecamatan.
Aksi tersebut sempat ricuh bahkan terjadi adu jotos ketika Satpol PP mendesak massa aksi untuk keluar dari kantor DPRD.
Koordinator aksi, Rois menegaskan bahwa Satpol-pp tidak seharusnya bertindak arogan dan membentak – bentak massa aksi.
“Masalah kerusakan lingkungan ini sudah terlanjur parah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Sektor, Dandy Sangki berharap DPRD agar lebih responsif dengan masalah kerusakan lingkungan.
“Secara fungsi, segera mungkin memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Untuk dievaluasi,” ujar Dandy.
Dandy menambahkan, aksi siang ini yang bertemakan PEMDA & DPRD MUNAFIK adalah sebagai bentuk kekecewaan atas kesenjangan fungsi kontrol.
“Bayangkan saja, penggalian pasir ilegal itu sudah memasuki tiga tahun,” tambahnya.
Enewsindonesia.com mencoba menghubungi Kadis DLH Sity Saimun S namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini terbit.