Enewsindonesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat melakukan aksi mogok kerja akibat gaji belum terbayarkan selama tiga bulan.
Sesuai pernyataan salah seorang petugas Satpol PP kepada reporter Enewsindonesia.com yang enggang disebutkan namanya mengatakan, Sudah tiga bulan gaji kami tidak dibayarkan, cuman janji dan janji namun tidak ada realisasinya.
“Kami sangat berharap gaji kami dibayarkan pada saat menjelang lebaran Idul Adha kemarin, agar dapat menutupi kebutuhan rumah tangga kami tapi nyatanya nol besar,” ungkap petugas Satpol PP dengan nada kesal, Minggu (2/8/2020).
Sebagaimana Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Bab 3 Pasal 5. Satpol PP mempunyai tugas sebagai berikut : Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Lebih lanjut, “Beliau juga berharap kepada bapak Zainal Arifin selaku kepala Satpol PP Majene untuk memerhatikan nasib kami, jangan hanya pandai menuntut kinerja kami saja,” tutupnya. (HH/AS)