Firli Bahuri Resmi Tersangka Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL

Foto: Firli Bahuri. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA — Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut disampaikan Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan persnya, Rabu 22 November 2023 malam kemarin.

     
 

Firli Bahuri tersangka pemerasan SYL, ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Polisi juga menyita 21 telepon seluler dalam kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Saat ini, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan 21 handphone itu disita dari proses hukum yang dilakukan selama ini. Termasuk pemeriksaan terhadap 91 orang saksi.

“Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan mobil,” papar Ade.

Selain itu, polisi juga menyita uang dalam pecahan Dollar Singapura dan Amerika Serikat senilai Rp7,4 miliar.

Barang bukti lainnya yaitu , 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Pakaian yang dipakai Firli Bahuri saat bertemu SYL di sebuah gedung olahraga juga turut disita oleh kepolisian.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri tersangka pemerasan SYL, saat putra asal Sulsel itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Hingga, beredar foto Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul di lapangan bulutangkis. Pertemuan ini pun diakui oleh Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa secara maraton 91 orang saksi dan 8 ahli.

Mereka yang diperiksa di antaranya, Syahrul, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta dan Firli Bahuri sendiri. *

Laporan: Abdul Gafur

banner 728x250    banner 728x250  

Tinggalkan Balasan