Dugaan Suap Narkoba di Bone: Versi Polisi dan Pelapor Saling Bertolak Belakang

Ilustrasi.

ENEWS, BONE ••》Polemik dugaan suap dalam penanganan perkara narkotika di Polres Bone terus bergulir. Keterangan resmi kepolisian justru memunculkan pertanyaan baru dari pelapor dan Forum Bersama (FORBES) Anti Narkoba Bone yang menilai proses klarifikasi belum transparan.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.



“Kami membantah seluruh tuduhan yang disampaikan. Seluruh proses penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iptu Irham, Ahad (22/2/2026).

Sementara itu, Kasi Propam Polres Bone, AKP Muhammad Ali, A.R., S.H., M.M., menyatakan telah melakukan penelusuran atas dugaan penerimaan suap oleh oknum anggota Satresnarkoba berinisial K.

Menurut AKP Muhammad Ali, pengacara berinisial R mengakui menerima uang sebesar Rp40 juta dari dua keluarga tersangka sebagai honorarium pendampingan hukum hingga persidangan.

Ia menegaskan tidak ada aliran dana kepada anggota Satresnarkoba.

“Oknum penyidik hanya menyampaikan kepada tersangka bahwa mereka berhak memilih penasihat hukum, baik dari LBH maupun pengacara berbayar. Ia tidak pernah meminta maupun menerima uang,” tegasnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak keluarga tersangka berinisial AY. Dalam wawancara dengan ENews Indonesia, AY mengaku adiknya diamankan dengan barang bukti 0,7 gram sabu dan keluarga diminta menyiapkan uang Rp50 juta.

AY menyebut pertemuan dengan oknum penyidik dan pengacara terjadi di sebuah warung kopi di Watampone.

Dalam pertemuan itu, kata dia, disampaikan pembagian uang Rp25 juta untuk polisi dan Rp25 juta untuk jaksa dengan alasan untuk pengurusan hingga tahap kejaksaan.

Keluarga mengaku baru mampu menyerahkan Rp40 juta dalam dua tahap, masing-masing Rp25 juta dan Rp15 juta. Bahkan, ayah AY mengaku sempat diminta menandatangani kertas kosong.

Di sisi lain, Andi Afdal Mattoddoang S.H., bersama Forbes Anti Narkoba Bone mempertanyakan kesimpulan Propam.

Mereka menilai klarifikasi dilakukan tanpa menghadirkan pelapor maupun pendamping dari Forbes, sehingga dinilai kurang terbuka.

Menurut Andi Afdal, dalam rekaman percakapan yang dimiliki pihak keluarga, disebutkan adanya pembicaraan soal pembagian biaya Rp5 juta per orang untuk pengacara dan sisanya untuk pengurusan hingga kejaksaan.

Ia juga membantah klaim bahwa pengacara menawarkan jasa secara mandiri tanpa keterlibatan penyidik.

Forbes menyayangkan perbedaan versi antara keterangan resmi kepolisian dan pengakuan keluarga tersangka.

Mereka menilai perlu ada pemeriksaan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan pelapor masih menjadi sorotan publik di Kabupaten Bone. (Red)





Tinggalkan Balasan