ENEWS, POLMAN ••》 PT Putra Bajeng menyatakan telah melakukan pengiriman tiga unit mesin modular Pertashop terkait transaksi senilai sekitar Rp720 juta yang dipersoalkan seorang pembeli berinisial MR atau Mery di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Namun, klaim pengiriman tersebut belum sepenuhnya didukung dokumen serah terima. Manajemen PT Putra Bajeng mengakui bahwa berita acara serah terima (BAST) dan dokumen pendukung lainnya belum ditemukan dalam arsip perusahaan yang telah diperiksa.
Dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi Enewsindonesia.com, manajemen PT Putra Bajeng menyebut masih melakukan penelusuran internal untuk mencocokkan identitas unit, lokasi penempatan, pihak penerima, serta dasar instruksi pengiriman.
Perusahaan juga menyatakan data mengenai tiga unit modular tersebut masih tersedia. Meski demikian, keberadaan dokumen yang dapat membuktikan proses penyerahan barang kepada pihak yang berhak masih menjadi bagian dari penelusuran.
PT Putra Bajeng turut mengungkapkan adanya riwayat komunikasi antara Mery dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan pengadaan atau penggantian unit pada periode berikutnya, termasuk perempuan bernama Rezky dan seseorang bernama Heri.
Menurut perusahaan, komunikasi tersebut memuat pembahasan harga, uang muka, pemeriksaan unit hingga rencana pemindahan modular yang disampaikan Heri.
Manajemen meminta rangkaian komunikasi tersebut dibedakan dari transaksi awal pada 2022 agar persoalan pengadaan tidak ditarik pada satu kesimpulan tanpa pemeriksaan menyeluruh.
Di sisi lain, Mery sebelumnya mengaku telah melunasi pembayaran sekitar Rp720 juta kepada PT Putra Bajeng sejak 2022 untuk pengadaan tiga unit modular Pertashop. Namun, hingga November 2026, ia mengaku belum menerima unit yang dipesannya.
Mery juga mempersoalkan informasi bahwa modular yang diklaim telah dikirim justru berada di lokasi lain, yakni wilayah Pelitakan, Kecamatan Tapango, dan disebut diserahkan kepada pihak berbeda.
Ia mempertanyakan tanggung jawab perusahaan karena pembayaran dilakukan kepada PT Putra Bajeng, bukan kepada pihak lain yang kemudian diarahkan untuk dihubungi.
Persoalan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari bukti pengiriman, identitas penerima, lokasi aktual tiga unit modular, hingga dasar penempatan barang yang diklaim telah dikirim perusahaan.
PT Putra Bajeng menegaskan tidak menyatakan bahwa Mery telah melepaskan tuntutannya. Perusahaan menyebut penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada pemeriksaan pembayaran, pemesanan, kewenangan pemberi instruksi, pengiriman, dan penerimaan barang.
Manajemen juga menyatakan siap memberikan keterangan serta bukti yang tersedia kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Mery sebelumnya mendesak perusahaan dan pihak-pihak yang disebut dalam proses pengadaan agar memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan tiga unit modular tersebut. Ia meminta kepastian penyerahan barang atau pengembalian dana apabila kewajiban pengadaan tidak dapat dipenuhi.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, pembuktian dokumen pengiriman dan serah terima menjadi bagian penting untuk mengurai persoalan. Redaksi Enewsindonesia.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
(Tim Enews)






