Bone  

Dua Saksi Kasus Dugaan Rudapaksa di Bone Cabut Keterangan BAP

Foto: Kedua orang tua saksi memegang surat permohonan mencabut keterangan BAP. (Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan hingga saat ini belum menemui titik terang.

Kabar terakhir, Berkas Perkara kasus tersebut tiga kali ditolak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.



Terbaru, dua orang yang menjadi saksi dalam kasus tersebut sepakat mencabut keterangannya di BAP sebagai saksi.

Pencabutan keterangan kesaksian tersebut dilakukan setelah bersurat secara resmi ke Polres pada hari Senin 17 April 2023 oleh orang tua IHR (15) Muhammad Asbah bersama isterinya Musliha dan Kakek DR (12) H. Ambo Sakka mengingat para saksi ini mereka masih tergolong anak di bawah umur.

Sebelumnya juga, Muhammad Asbah bersama isterinya Musliha pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 juga telah menyampaikan secara lisan kepada penyidik PPA Polres Bone perihal pencabutan keterangan kesaksian anak mereka dalam perkara ini.

Dari keterangan yang dihimpun, para orang tua saksi ini menolak untuk melanjutkan BAP kesaksiannya lantaran sejak awal mereka memang tidak bersedia untuk dijadikan saksi karena tidak memiliki pengetahuan terkait perkara yang sedang dihadapinya itu.

Selain itu mereka juga khawatir konsentrasi pelajaran anak-anak mereka disekolah akan terganggu dengan berjalannya proses hukum ke depannya.

“Saya heran kenapa tiba-tiba anak saya disebut-sebut oleh saksi N (15) mengetahui perihal peristiwa pemerkosaan yang terjadi di rumah mertua Darwis, padahal pengakuan anak-anak ke kami tidak pernah melihat dan mengetahui kejadian tersebut,” tutur Muhammad Asbah saat ditemui di kediamannya, Jumat (14/4/2023).

Hal senada juga disampaikan H Ambo Sakka, “Cucu saya sudah membantah dan menegaskan tak tahu apa-apa di hadapan penyidik Polres Bone. Jadi saya mohon jangan libatkan cucu saya. Nanti pelajarannya terganggu.”

Sebelumnya diberitakan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa siswa Madrasah di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Korban berinisial J (14) yang merupakan siswi madrasah meninggal dunia setelah menahan rasa sakit pada bagian vital tubuhnya. Polisi menetapkan MA (15), teman satu sekolah korban itu sendiri sebagai tersangka.

MA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan sejumlah saksi.

“Penetapan tersangka itu diperkuat dengan bukti berupa voice note yang beredar di grup sosial media,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman, Kamis 23 Februari 2023.

Namun, penetapan MA sebagai tersangka ditolak pihak Kejari Bone untuk diP21 kan. Pihak Kejari menyebut tak cukup bukti hingga diP19 bahkan sampai tiga kali berkas perkara tersebut bolak-balik kejaksaan dan kepolisian.

(Mimienk Lee)





Tinggalkan Balasan