Wajo  

DPRD Wajo Tagih Keadilan PI Blok Sengkang

Ketgam: Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif (batik) saat mengikuti FGD Participating Interest (PI) Blok Sengkang yang digelar PT Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di Bank Sulselbar Saroja Priority, Makassar, Selasa (14/7/2026). (ENews)
Ketgam: Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif (batik) saat mengikuti FGD Participating Interest (PI) Blok Sengkang yang digelar PT Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di Bank Sulselbar Saroja Priority, Makassar, Selasa (14/7/2026). (ENews)

ENEWS, MAKASSAR ••》Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Herman Arif, menegaskan bahwa masyarakat Wajo tidak menolak investasi migas, namun menuntut pembagian manfaat yang lebih adil sebagai daerah penghasil migas di Blok Sengkang.

Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri Focused Group Discussion (FGD) tentang Participating Interest (PI) Blok Sengkang, yang digelar oleh PT Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di Bank Sulselbar Saroja Priority, Makassar, pada Selasa (14/7/2026).



Forum tersebut membahas implementasi kebijakan PI pasca terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 – yang merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Herman menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan Kementerian ESDM, Kabupaten Wajo memperoleh alokasi PI sebesar 2,5 persen yang dikelola oleh PT Sulsel Andalan Energi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulsel.

Namun, besaran tersebut masih menjadi sorotan masyarakat karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi daerah yang menjadi lokasi utama aktivitas produksi migas.

“Masyarakat Wajo bukan menolak investasi. Yang diharapkan adalah adanya rasa keadilan karena sebagian besar aktivitas produksi Blok Sengkang berada di wilayah Kabupaten Wajo. Aspirasi ini harus menjadi perhatian bersama,” jelas Herman.

Ia menilai bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 membawa semangat baru dalam pembagian PI.

Regulasi tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis berupa pelamparan reservoir, tetapi juga membuka ruang agar aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasi migas menjadi dasar dalam pembagian manfaat.

Oleh karena itu, DPRD Wajo meminta penjelasan menyeluruh mengenai dasar penetapan PI sebesar 2,5 persen, termasuk alasan belum diterapkannya porsi maksimal hingga 10 persen sebagaimana dimungkinkan dalam regulasi.

Selain itu, DPRD juga meminta klarifikasi terkait kajian pelamparan reservoir, implementasi Pasal 5 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, serta skema agar masyarakat Wajo memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar melalui pemberdayaan masyarakat dan kerja sama dengan PT Sulsel Andalan Energi.

Menurut Herman, FGD tersebut menjadi momentum penting untuk membangun kesamaan persepsi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menyelesaikan polemik seputar PI Blok Sengkang.

“Kami ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Investasi harus tetap berjalan, tetapi masyarakat Wajo sebagai daerah penghasil juga harus benar-benar merasakan manfaatnya,” tegasnya.

DPRD Wajo berharap hasil FGD dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan tata kelola Participating Interest yang lebih transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Wajo sebagai daerah penghasil migas. (Andi Ikbal)





Tinggalkan Balasan