Pemilu  

Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN, Amirat Amir Kembali Berulah

Foto: Camat Duabboccoe Amirat Amir. (Ist)

ENEWS PEMILU •• Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Alwi menyatakan bahwa Camat Dua Boccoe, Amirat Amir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di pilkada 2024.

“Iyye, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Alwi, Rabu (13/11/2024).



Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone menunjukkan ketegasan dalam menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas.

Setelah menuntut Lurah Pallette dan Kepala Desa Lamuru ke persidangan, kini giliran Camat Dua Boccoe, Amirat Amir.

Perkara ini, dengan nomor registrasi temuan 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024, diputuskan untuk dilanjutkan ke proses tindak pidana setelah rapat bersama Sentra Gakkumdu.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bone sedang menelusuri kehadiran Camat Dua Boccoe, Andi Amirat Amir, di acara pesta rakyat yang dihadiri oleh Calon Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman.

Alwi menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggota Panwas untuk melakukan penelusuran dan membuat laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Sudah dilakukan oleh Panwascam,” tambahnya.

Tak sampai di situ, terbaru, kembali beredar potongan percakapan grup media sosial WhatsApp Camat Dua Boccoe tersebut kembali berulah.

Emirat Amir diduga mengajarkan masyarakat berpolitik uang. Bahkan, oknum camat nakal ini turut menjadi penyedia logistik salah satu paslon di Pilkada Bone.

Berikut potongan gambar percakapan tersebut:





Tinggalkan Balasan