BERAU, KALTIM •• Pengadilan Tinggi Samarinda menggelar sumpah janji kepada tujuh puluh tujuh (77) advokat. Sumpah janji advokat tersebut dilakukan sehubungan dengan berakhirnya waktu pengungkit berkas penyumpahan, salah satunya di organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI), Kamis (31/3/2022).
Salah satu Adpokat yang dilantik adalah Aan Wibowo, S.H yang merupakan warga Berau, Kalimantan timur.
“Hari ini dilakukan pengambilan sumpah teman-teman Advokat se – Kalimantan timur. Untuk dari Kabupaten Berau, Alhamdulillah saya sendiri ikut dalam pengambilan Sumpah Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Kalimantan timur,” ujar Aan Wibowo, S.H. saat diwawancarai Jurnalis Enewsindonesia.com.
Aan menambahkan bahwa peroses pengambilan Sumpah Janji Advokat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Tinggi Sutoyo,SH,.SHum.
“Kedepannya tentunya kami para Advokat -Advokat dari berbagai kabupaten se -Kalimantan timur tentunya akan berkolaborasi bersama senior di Kongres Advokat Indonesia (KAI), terutama yang ada di Berau ke depannya agar bisa membantu membantu masyarakat Kabupaten Berau yang sedang menghadapi persoalan -persoalan terkait dengan hukum,” tambahnya.
Aan menyebut bahwa pihaknya akan memberikan advise dan pendampingan -pendampingan kepada masyarakat dan juga tentunya akan bermitra dan memberikan advise kepada pemerintah daerah terkait perodak – prodak hukum untuk kajian Kabupaten Berau.
Sutoyo,SH,.SHum Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan timur menyampaikan bahwa dalam waktu beberapa tahun ada ratusan yang sudah masuk didalam sistem SIMADA PT Advokat yang telah disumpah, Terdiri dari 170 orang di 2019, 221 orang di 2020, 144 orang di 2021 serta 77 orang di 2022.
Setelah pengambilan sumpah, Advokat langsung terverifikasi dalam sistem e-Court Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang saat ini dibuka kembali 929 Advokat. Seluruhnya tercatat dalam E-Court Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
“Advokat itu profesi yang mulia dan harus terverifikasi dalam sistem E-Court,” ujar Sutoyo.
Sementara, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Timur Adv Rukhi Santoso SH Mba CIL mengatakan setelah dilantik setidaknya harus punya mentor atau senior dulu agar dalam beracara di pengadilan, punya etika yang baik dan tidak menabrak rambu kode etik.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPD KAI Kaltim, Adv Bambang Wijanarko SH CIL mengatakan setelah disumpah, penyesuaian perlu dilakukan dalam beracara di lingkungan pengadilan.
“Meskipun jauh-jauh hari, mereka telah dibawa ke lingkungan pengadilan, tapi ke depan tata caranya beradab santunan harus dilakukan dalam lingkungan pengadilan,” ujar Bambang.






