Demokrasi Diambang Kematian

Oleh: Iwan (Mahasiswa Pascasarjana Unismuh Makassar)

Kamis, 31 Maret 2022



Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Demokrasi telah memberi kontribusi yang besar dalam kemerdekaan bagi umat manusia untuk berbeda pendapat, menyatakan kepentingan, membentuk kelompok, mengaspirasikan hasrat kekuasaannya dengan tujuan mencegah terjadinya dominasi satu kelompok terhadap kelompok lain. Demokrasi telah sukses menggusur kekejaman dan penindasan rezim otoriter yang mengoyak nilai-nilai kemanusiaan. Tapi, demokrasi juga memiliki cacat bawaan yang bisa menelikung cita-cita mulianya dalam sekejap. Dominasi paham liberal membuat teori demokrasi gagal menghilangkan hierarki kelembagaan yang menindas, melahirkan pemerintah elitis, melempangkan kesenjangan dan ketimpangan sosial, dan mengesampingkan mayoritas. Kata akhirnya adalah, demokasi telah mati, karena pemerintah nasional hanya mengabdi pada kepentingan korporasi dan kekuasaan hanya dipegang segelintir elite.

Dalam hal ini muncul topik wacana adanya supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat 3 periode muncul dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Di Istora Senayan, wacana ini sudah muncul sebelumnya bahwa ada wacana periode di tambah atau 3 periode lalu dilanjutkan beberapa mentri mengelorakan serta adanya partai koalisi yang mencoba mencedrai demokrasi dengan wacana ini.

Dalam hal menanggapi terkait hari ini Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang melontarkan dukungan tiga periode Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan alasan bahwa ini hanya spontan keluar dari bahasa seorang ketua Apdesi.

Bukankah ini tertata dengan rapi bahasa yang dikeluarkan dan patut kita curigai sebagai rakyat yang taat konstitusi serta para pemerintah desa atau pemerintah daerah harus memahami bahwa Indonesia telah memiliki konstitusi dan undang-undang terkait pemilihan presiden (Pilpres).

Serta kepala desa harus memahami tentang larangan pemerintah desa untuk melakukan kampanye. Ini sudah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pasal 29 tentang larangan kepala desa, Poin J. Kepala desa dilarang ikut Serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah.

Deklarasi ini jangan dialibikan dengan bahasa lain, “ini hanya sekedar deklarasi”.

Bukankah ini juga bagian kampanye terbuka melawan konstitusi?

Seharusnya mahasiswa harus menanggapi secara serius wacana ini secara mendalaman karena ini bagian sikap demokratis dalam upaya mewujudkan Control Sosial.





Tinggalkan Balasan