ENEWS PEMILU •• Debat ke-4 Calon Wakil Presiden (cawapres) Republik Indonesia usai digelar di Jakarta Convention Center (JCC) pada minggu malam (21/1/2024) pukul 19.00 WIB. Debat ini dipandu oleh moderator Retno Pinasti dan Zilvia Iskandar.
Tema yang menjadi pokok perdebatan calon Wakil Presiden kali ini adalah:
1. Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup
2. Sumber Daya Alam dan Energi
3. Pangan
4. Agraria
5. Masyarakat Adat
6. Desa
Pada debat ini, ada 11 ahli yang hadir sebagai panelis, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H.
Ahli hukum agraria dan sumberdaya alam Universitas Hasanuddin.
Dewan pakar perhimpunan ahli pertambangan Indonesia ( PERHAPI ) pusat
2. Dr. Arie Sujito
Ahli sosiologi pedesaan
Dosen fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Gadjah Mada.
3. Prof. Dr. Arif Satria S.P., M.Si.
Ahli ekologi politik dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam
Rektor institut pertanian Bogor.
4. Dewi kartika
Sekretaris jendral konsorsium pembangunan agraria
Ahli agraria
5. Fabby Tumiwa
Ahli transisi energi
Direktur eksekutif institut for Essential service Reform
6. Prof. Dr. Ir. Hariadi Karto Dihardjo, M.s.
Ahli sumberdaya alam dan lingkungan hidup
Guru besar fakultas kehutanan dan lingkungan Institut Pertanian Bogor
7. Pro. Dr. Ir. Ridwan Yahya, M.Sc.
Ahli kehutanan dan lingkungan hidup
Guru besar teknologi hasil hutan fakultas pertanian universitas Bengkulu
8 Ruka Sombolinggi, S.P., M.A.
Sekretaris jendral alian masyarakat adat nusantara
Ahli masyarakat adat.
9. Prof. Sudharto P. Hadi, Ph.D.
Pakar manejemen lingkungan
Rektor universitas Diponegoro 2010-2015
10. Prof. Dr. Sulistiyowati Irianto M.A.
Guru besar antropologi hukum fakultas hukum universitas Indonesia
Ahli hukum dan masyarakat. Hukum dan gender.
11. Ir. Tubagus Furqon Sofhani, M.A., Ph.D
Ahli perencanaan wilayah dan perdesaan Institut Teknologi Bandung
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban berlangsungnya debat, penyelenggara membuat tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta debat dan hadirin tamu undangan, adapun tata tertibnya sebagai berikut:
1. Pakaian yang digunakan adalah bebas sopan dan rapi
2. Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan serta kebersihan dan tidak membawa barang-barang yang dilarang serta dapat membahayakan orang lain di lokasi debat.
3. Yang dapat memasuki area debat hanya nama-nama yang sudah terdaftar dan memiliki undangan debat
4. Untuk pengantar atau pendamping tamu VIP, hanya diperbolehkan mengantar ke area debat.
5. Tim kampanye pasangan calon menempatkan petugas yang dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama debat berlangsung.
6. Di dalam area debat, pendukung tidak di perkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat ke tubuh.
7. Selama acara debat berlangsung, tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan tidak menyediakan yel-yel atau slogan dan melakukan intimidasi dalam bentuk uacapan maupun tindakan kepada pendukung pasangan calon, moderator dan panelis.
8. Selama debat berlangsung handphone atau alat komunikasi dlm kondisi hening dan dilarang mangaktifkan flashlight.
(Ikbal Tehuayo)






