LUWU, SULSEL •• Sebelumnya diberitakan bahwa pengawas proyek konstruksi fisik pembangunan Pasar Keppe II di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Luwu, Sulawesi-Selatan (Sulsel) bernama HS mengintimidasi wartawan berinisial SR yang hendak meliput kegiatan pembangunan tersebut.
Buntut dari hal itu, pada Kamis, 7/10/2021, Sejumlah Wartawan dan LSM mendatangi Mapolres Luwu guna membahas hal ini.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Pairunan yang ditemui diruang kerjanya mengungkapkan, jika laporan pimpinan umum/pimpinan redaksi Tabloid Dinamis News terkait dugaan pengancaman dan pelarangan peliputan telah didisposisi dan akan memanggil terlapor dalam dekat ini, serta akan memberikan informasi terkait perkembangan hasil selanjutnya kepada pelapor.
“Tadi saya sudah diskusikan bahwa yang tercatat dalam berkas adalah pasal pengancaman,” kata Jon.
Ditanya tentang penerapan pasal 18 ayat 1 UU 40 tahun 1999 tentang pers yaitu menyangkut tentang pelarangan peliputan, namun kasat hanya mengungkapkan, “Nanti jika terbukti pengancaman, kita akan kaji lebih jauh apakah terbukti bisa masuk ke UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang ada di dalam pasal 18 ayat 1 tentang pelarangan peliputan.”
“Kan, semua akan terbukti dalam proses klarifikasi nantinya, serta kita akan panggil terlapor dan kami lakukan penyelidikan, setelah itu kami akan gelarkan. Yang jelas tetap kami akan tindak lanjuti, karena kami sudah disposisi berkas laporannya, nanti kami akan panggil teman-teman dan teman-teman bisa mempertanyakan hal ini, biar lewat telfon saja dan kalau saya tidak angkat nanti saya akan telpon balik,” ujar Jon.
Dalam pertemuan di ruang kerja Kasat Reskrim itu, Surianto selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Dinamis yang melaporkan hal tersebut mengungkapkan jika hal ini memang dapat diterapkan pasal pengancaman.
Dirinya juga berharap agar penegak hukum dapat menerapkan UU Lex spesialis dalam hal ini UU 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 yaitu pelarangan peliputan.
Sementara Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN-RI) Dewan Perwakilan Kabupaten Luwu yang akrab di sapa Bang Ardi, dalam pertemuan tersebut dirinya mengatakan bahwa sangat menyayangkan tindakan pengawas proyek Pasar Keppe yang sangat arogan.
“Kami secara kelembagaan sangat berharap agar penegak hukum dapat menerapkan UU 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat 1 yaitu pelarangan peliputan,” kata Bang Ardi.
Kemudian pimpinan redaksi Informasi-Terkini.com, Sulaiman juga menjelaskan bahwa dirinya (sulaiman/red) berharap agar penegak hukum dapat lebih profesional dalam menangani kasus tersebut.
Ditambahkan pernyataan salah satu wartawan Warta Sidik, Jaya, jika yang dilakukan oleh pengawas Pasar Keppe tersebut sangat arogan, apa lagi ungkapannya membawa nama Polda pelaku usir dan hal tersebut membuat sejumlah wartawan merasa geram. (Enews)