Bone  

PT Bukaka Teknik Utama Tbk Resmi Cabut Gugatan Terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk

PN Jakpus. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, Jakarta – Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan Nomor Register 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst., Secara resmi dicabut dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, (6/4/2023).

Pencabutan perkara tersebut disampaikan secara lisan oleh Kuasa Hukum BUKK, A. M. Ichsan Syampoetra dan Budhi Prasetyo dari Kantor Hukum DIPA Law dalam agenda persidangan ketiga, yakni Jawaban Termohon PKPU dan Pebuktian Para Pihak. Kemudian, Ketua Majelis Hakim meminta pencabutan permohonan PKPU tersebut dibuat secara tertulis di hadapan persidangan.

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menjatuhkan putusan yaitu menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan perkara PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU BUKK dan memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara yang sedang berjalan.

Setelah dikonfirmasi dengan pihak BUKK, Tim Kuasa Hukum BUKK membenarkan telah mencabut permohonan PKPU tersebut. Alasannya, yakni antara WSKT selaku Termohon PKPU sedang dalam proses perdamaian dengan BUKK selaku Pemohon PKPU  di luar Pengadilan.

“Iya, kami selaku Kuasa Hukum BUKK mencabut permohonan PKPU tersebut”, kata Ichsan dalam keterangan tertulisnya, pada hari Selasa sore,  (11/4/2023).

Sebagaimana diketahui bahwa BUKK mengajukan permohonan PKPU kepada WSKT terkait permintaan pelunasan utang sebesar Rp 32,5 M ditambah bunga keterlambatan terkait pekerjaan proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim – New Aur Duri Zona 5.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum BUKK menyampaikan bahwa menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi PKPU, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya. Dengan adanya upaya perdamaian apalagi terjadi pembayaran utang, justru menunjukkan bahwa WSKT masih memiliki likuiditas yang sehat.*

Editor: Andriana Lestari S.

Tinggalkan Balasan