ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Badan Pengelolaan Keuangaan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone menggelar Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi SIPD Penatausahaan Keuangan Daerah, Sabtu (16/9/2023) di Makassar.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kemendagri dan Akademisi Unhas ini, dibuka langsung Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan Rakyat, dan Pemberdayaan Masyarakat, H A Alimuddin, S.Sos, MSi.
Kepala BKAD Kabupaten Bone, H Najamuddin, S.Sos MM. melalui Kabid Perbendaharaan Daerah, H Syamsuddin, S.Sos MSi kepada enewsindonesia.com melalui sambungan telepon membeberkan jumlah peserta bimtek sebanyak 250 orang dari bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan operator.
“Bimtek kami gelar sebagai upaya untuk menyeragamkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan Keuangan agar menghasilkan layanan informasi pemerintah daerah yang saling terhubung dan terintegrasi berbasis elektronik guna meningkatkan tata Kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien, ” bebernya.
Lebih lanjut kata Plt Sekretaris BKAD yang terkenal ramah ini menambahkan, pada kesempatan itu, peserta dibimbing tentang tata cara dan petunjuk teknis pengaturan awal dan pembuatan Surat Penyediaan Dana (SPD) serta pelimpahan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui sistem aplikasi SIPD Penatausahaan Keuangan.
Proses Penatausahaan Keuangan yang meliputi penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah melalui Aplikasi SIPD dilanjutkan dengan melakukan uji coba penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) – LS Belanja Pegawai.
“Pokoknya, meski bimtek hanya sehari, tetapi peserta mengantongi pengetahuan tentang penerapan aplikasi SIPD, ” tutupnya.
(Rosdiana Sulja)