ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Polres Majene kembali mengelar merelease kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial NM (8) dan pelaku adalah A (37).
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyebutkan kronologi kasus pidana pelecehan atau pencabulan ini berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, Minggu (24/7/22) sore lalu di Dusun Tanisi Desa Mekatta Selatan Kecamatan Malunda.
Karena rute menuju rumah nenek NM harus melewati rumah tersangka A ditambah kondisi yang sunyi, NM harus mendapat perlakuan yang tidak senono.
“Awalnya korban melintas di rumah tersangka, korban di panggil “siniko” katanya, namun korban menolak “tidak mauka”, sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon, “ayo lihat tawon” kata tersangka,” Terang Kapolres Majene, Selasa (9/8/2022).
Memanfaatkan keadaan tersebut, lanjut Kapolres, tersangka mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun ditolak korban “tidak mauka”.
“Karena tersangka kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali serta mengelus-elus vagina korban,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, karena takut aksinya bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) yang hendak dimasukkan kesaku celana korban, namun ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- rupiah. (*)






