Bawaslu Bone Perintahkan PPK Palakka Hitung Ulang Surat Suara di 74 TPS

Foto: Suasana rekapitulasi surat suara tingkat Kabupaten di Hotel Novena, Jalan Jendral Ahmad Yani, Minggu (3/3/2024).

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palakka untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Caleg DPR Provinsi di 74 TPS.

Hal tersebut disampaikan saat pembacaan rekapitulasi surat suara tingkat Kabupaten di Hotel Novena, Jalan Jendral Ahmad Yani, Minggu (3/3/2024).



“Memang kemarin kami mendapatkan rekomendasi dari Panwascam untuk rekapituasi, tapi karena kami telah selesai melaksanakan pleno, maka kami tunggu saja pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten” ujar Ketua PPK Palakka, Syafril.

Sementara Ketua Bawaslu Bone, Alwi mengungkapkan bahwa perhitungan surat suara ulang direkomendasikan karena adanya perbedaan data pleno kabupaten dengan data pada saat perhitungan rekapitulasi tingkat kecamatan.

“74 TPS yang ada di Kecamatan Palakka itu di hitung ulang semua untuk memastikan untuk tidak ada kecurangan apapun dalam pemilu,” ujarnya.

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menjaga kearutan dan sikronisasi data pada saat plano dan rekapitulasi tingkat Kecamatan.

“Makanya kami meminta kepada PPK Kecamatan Palakka dan KPU Bone untuk menghitung kembali agar data yang menurut kami ada perbedaan bisa clear,” ujarnya.

Sebelumnya kata Alwi, Panwascam sudah rekomendasikan di PPK Palakka untuk perhitungan surat suara, hanya saja PPK Palakka tidak mengindahkan.

Alwi menjelaskan selama rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten berlansung, sudah ada dua kecamatan yang malaksanakan perhitungan surat ulang.

“Sudah dua Kecamatan, Kemarin Kecamatan Bontocani dan hari ini Kecamatan Palakka karena memang ada selisih data pengawasan dengan data yang diluarkan di sirekap,” tuturnya.