ENEWS PEMILU •• Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bone menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 5 November 2024.
Para pengunjuk rasa tersebut menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa di Kabupaten Bone.
Aksi itu merupakan buntut dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bontocani yang menyatakan bahwa beberapa ASN dan kepala desa diduga melakukan tindakan yang tidak netral dalam Pilkada.
Dugaan itu semakin kuat setelah salah satu kepala desa di Kecamatan Bontocani, yakni Kepala Desa Watang Cani, diketahui memberikan dukungan politik dengan ikut serta dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Bone.
Jenderal lapangan aksi, Ade Fitrawan, dalam orasinya menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 71 ayat (1) dan (2), secara tegas melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi mengakibatkan sanksi administratif, hingga pemberhentian jabatan bagi pejabat yang bersangkutan,” jelas Ade Fitrawan dalam orasinya.
“Seperti grup Lurah Beramal yang sampai saat ini terang-terangan melakukan pelanggaran dan Bawaslu Bone terkesan setengah hati dalam menindakinya,” sambungnya.
Ade menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa susulan di Bawaslu Sulsel bahkan di Bawaslu Kabupaten Bone kalau hal ini tidak menjadi menjadi atensi.
“Dugaaan keterlibatan oknum ASN dan Oknum Kades pada pilkada Kabupaten Bone harus menjadi prioritas karena hal ini mencederai marwah demokrasi yang sedang berlangsung di Kabupaten Bone,” ucapnya.
Aliansi Mahasiswa Bone menegaskan harapan mereka agar Bawaslu Sulsel berperan aktif dalam memastikan netralitas ASN dan perangkat desa, guna menciptakan demokrasi yang adil dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak netral di Kabupaten Bone.
Dalam aksi yang berlangsung sekira satu jam itu, massa aksi Aliansi Mahasiswa Bone menyampaikan dua tuntutan utama kepada Bawaslu yaitu:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Bone dalam pengawasan netralitas ASN selama pilkada di Kabupaten Bone;
2. Penegakan hukum yang tegas bagi ASN dan kepala desa yang terlibat dalam dukungan politik terhadap salah satu bakal calon, khususnya Kepala Desa Watang Cani, yang diduga memberikan dukungan secara terang-terangan;
Sementara, Bawaslu Sulsel yang menemui para pengunjuk rasa menyatakan komitmen untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan memastikan proses pengawalan hukum atas dugaan pelanggaran ini,” ujar perwakilan Bawaslu Sulsel kepada massa aksi.
Diketahui saat ini di Kabupaten Bone, terdapat satu lurah dan satu kades yang sedang menjalani sidang Tindak Pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.
Selain itu, ada pula beberapa camat yang sedang menjalani penyidikan. Namun “Lurah Beramal” yang viral hingga saat ini belum ditindaki sama sekali. (Tim Enews)






