Sinjai  

Batas 30 Persen Belanja Pegawai Jadi Beban, Pemkab Sinjai Minta Evaluasi

Keterangan foto: Ilustrasi aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, di tengah sorotan tingginya porsi belanja pegawai yang melampaui batas 30 persen dalam APBD. (ENews)

ENEWS, SINJAI ••》Pemerintah Kabupaten Sinjai meminta peninjauan ulang batas maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Plt Kepala BPKAD Sinjai, Andi Ilham Abubakar, mengatakan porsi belanja pegawai dalam APBD Sinjai Tahun 2026 telah mencapai 46 persen, melampaui batas yang ditetapkan.

banner 728x250

“Kami sementara menyusun RKPD 2027 dan berharap bisa menyesuaikan belanja pegawai hingga 30 persen,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Namun, ia mengakui penerapan aturan tersebut cukup berat bagi daerah, terutama karena keterbatasan dana transfer dan kewajiban pembayaran gaji ASN serta PPPK.

Menurutnya, jika aturan dipaksakan, maka pemerintah daerah berpotensi memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK.

“Kalau diterapkan, opsi terakhir adalah pemangkasan TPP ASN dan PPPK,” katanya. (Asrianto)





Tinggalkan Balasan